Bilboard ‘Raksasa’ di Timur Bandara Dibongkar Satpol PP | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 11 August 2016 13:58
I Made Darna - Bali Tribune
billboard
Kasat Pol PP Badung I Ketut Martha memberikan pengarahan kepada petugas yang akan membongkar papan reklame di jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kuta, Rabu (10/8).

Mangupura, Bali Tribune

Papan reklame di Jalan By Pas Ngurah Rai yang terletak di timur Bandara Ngurai Rai dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Rabu (10/8). Billboard ukuran raksasa ini dibongkar lantaran dianggap terlalu tinggi sehingga menganggu aktivitas penerbangan di bandara internasional tersebut.

Berdasarkan kajian otoritas bandar udara wilayah IV, billboar di timur bandara tersebut ketinggiannya melebihi KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) sehingga membahayakan keselamatan penerbangan. “Papan reklame ini dibongkar karena terlalu besar dan tinggi sehingga mengganggu naik turun pesawat,” kata Kasatpol PP Badung Ketut Martha, saat memimpin pembongkaran, Rabu (10/8).

Selain itu, dari kajian tim Yuridis Pemkab Badung, bangunan papan reklame raksasa itu juga bodong alias tanpa izin. Selain itu letaknya juga berada di zona terlarang. Dimana tidak pada titiknya atau zona sesuai dengan peraturan Bupati Badung nomor 80 tahun 2014 yang mengatur tentang pembangunan papan reklame yang ada di Kabupaten Badung. “Selain mengganggu penerbangan, papan reklame ini juga melanggar karena tidak berizin dan melanggar zona,” jelas Martha.

Pembongkaran ini, menurutnya sudah sesuai prosedur. Meliputi kajian-kajian dan rapat koordinasi serta melakukan pengecekan ke lapangan yang dikatagorikan melanggar. “Yang jelas pembongkaran ini sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan dibongkarnya billboard bodong ini, pejabat asal Karangasem ini berharap pemasangan reklame kedepannya baik yang berukuran kecil, sedang maupun besar agar memperhatikan peraturan hukum dan estetika. Dimana Badung merupakan daerah destinasi pariwisata yang bertarap internasional. “Kita harap kedepan kalau ada memasang papan reklame agar mengikuti ketentuan dan tidak melanggar zona,” harapnya.