Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bisnis Narkotik, Pemuda Lulusan SMK Dituntut 17 Tahun Bui

Bali Tribune/ Gede Sudanta di PN Denpasar, Kamis (28/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Gede Sudanta (23), pemuda kelahiran Suwug, Kecamatan Sawang, Kabupaten Buleleng ini sepertinya akan menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi.  Itu sebagai akibat dari bisnis gelap Narkotik yang dijalaninya. 
 
Pemuda lulusan SMK ini sudah dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (28/11). Jaksa Andika menilai perbuatannnya telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa Andhika di depan majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara.
Tak cuma itu, Jaksa Kejati Bali ini juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti 1 tahun penjara.
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat untuk mengajukan pembelaan tertulis. "Kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa.
 
Diterangkan Jaksa Andhika, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wita. Kala itu, terdakwa yang sedang berada di kos tiba-tiba dihubungi oleh temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah). Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram. 
 
Lalu, terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya. Keduanya pun sepakat bertemu Mcd Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati tersebut dan bertemu dengan Reza. Keduanya bercakap-cakap, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok. 
 
Setelah itu keduanya pun akan pergi meninggalkan lokasi. Namun sesaat sebelum pergi, keduanya dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. "Hasil penggeledahan ditemukan 4 potongan pipet yang didalamnya berisi paket sabu-sabu," beber Jaksa Andhika.
 
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. "Berdasarkan berita acara penimbangan terhadap barang bukti puluhan paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
wartawan
Redaksi
Category

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.