Bobol Mes PT. Titiles, Dua Pengangguran Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 5 October 2017 21:18
Redaksi - Bali Tribune
penyelidikan
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra memperlihatkan barang bukti dan tersangka

BALI TRIBUNE - Dua orang pria pengangguran, Cristoni Kaledi Bonung (20) dan Jakson Ulaiya (23) dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di Pelabuhan Benoa, Senin (2/10) pukul 12.00 Wita karena melakukan tindak pidana pencurian membobol mes pegawai PT. Titiles di Jalan Diponegoro Gang VI Denpasar. Menariknya, mereka diringkus saat hendak kabur ke kampung halaman mereka melalui pintu Pelabuhan Benoa.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A., SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH menerangkan, penangkapan kedua tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan dari karyawan titiles, Mohamad Syamsudin (25) dengan nomor laporan polisi; LP-B/414/IX/2017/Bali, Resta Denpasar, Sek Denbar. Dalam laporan korban, 7 buah HP, serta PS, TV LCD dan DVD raib dari dalam kamar mes tempat kerja di Jalan Ponegoro Denpasar, Sabtu (30/9). Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa keterangan saksi dan melakukan oleh TKP. Saat itu korban dan rekannya berjumlah 7 orang tidur dalam kondisi pintu kamar terbuka.

“Kedua tersangka ini memang sudah mengintai lokasi itu. Kedua pelaku ini masuk dengan gampang ke kamar korban karena kondisi pintunya terbuka, sehingga mereka langsung mengambil seluruh handphone milik para korban dan barnag berharga lainnya,” ungkapnya siang kemarin.

Dari penyelidikan anggota kepolisian di lokasi mengantongi ciri-ciri kedua tersangka. Beberapa karyawan yang ada di lokasi kejadian mengaku mengetahui tempat kos kedua tersangka yang tidak memiliki pekerjaan itu.

Petugas pun menuju tempat tinggal mereka di Jalan Pulau Maluku, namun terlambat selangkah lantaran kedua tersangka dikabarkan sudah kabur ke kampung halaman mereka melalui Pelabuhan Benoa.

“Anggota yang memburu kedua tersangka ini menuju Pelabuhan dan melakukan peyisiran di sejumlah titik keramaian dan menemukan keduanya di terminal keberangkatan domestik,” terangnya.

Kedua tersangka kemudian diamankan dan dilakukan interogasi. Kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di mes karyawan Titiles. Sementara dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone hasil kejahatan mereka.

“Barang bukti lainya memang sudah dijual. Saat ditangkap, kita mendapatkan satu buah handphone di tangan mereka dan menelusuri lokasi penjualan barang hasil curian itu. Sehingga kita mengamankan total 7 HP berbagai merek, PS, TV dan DVD,” urai mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berberda, yaitu di Jalan Diponegoro, di pintu keluar Tol Bali Mandara Nusa Dua dan Kos-kosan Jalan Maluku Denpasar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentan tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Saat ini kitamasih kembangkan lokasi lainnya. Kalau sejauh ini memang diakui tiga lokasi itu aja,” tungkasnya.