Bongkar, Dugaan Korupsi Investasi Rp 200 M di BPD Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 5 December 2017 19:56
San Edison - Bali Tribune
eksekutif
Gede Pasek Suardika

BALI TRIBUNE - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali rupanya sudah sejak lama membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kredit investasi ini cukup mencengangkan, sebab nilainya di luar batas kewajaran, yakni sekitar Rp 200 miliar.

Kabarnya, kasus kredit investasi di BPD Bali ini terungkap berawal dari rencana investasi pembangunan hotel mewah di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai. Pembangunan fisik hotel itu berhenti dan mangkrak, sehingga kreditnya macet.

Penyidik dari kejaksaan pun mencoba menelusuri kasus ini, karena ada banyak kejanggalan. Mulai dari pengajuan kredit, pencairan kredit hingga soal agunan. Dari hasil investigasi dan penyelidikan, konon objek yang diagunkan untuk lokasi investasi justru merupakan tanah berstatus sewa.

"Kalau ini benar, betapa enaknya oknum pengusaha itu berkolusi dengan oknum internal BPD Bali dari me-mark-up jaminan, sampai mendapatkan dana sebesar itu," ujar anggota DPD RI Gede Pasek Suardika (GPS), melalui jaringan WhatsApp, Senin (4/12).

Menurut GPS, BPD Bali merupakan bank milik masyarakat Bali, karena sahamnya milik Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali. Modal uangnya pun berasal dari APBD. Adapun nasabahnya juga mayoritas masyarakat Bali.

"Semoga saja tidak ada keterlibatan oknum eksekutif dalam pembobolan uang rakyat Bali tersebut," tandas GPS, yang juga wakil ketua umum DPP Partai Hanura itu.

Menurut dia, selama ini ada banyak laporan tentang rumitnya pengusaha kecil di Bali untuk mendapatkan kredit di BPD Bali. Padahal, mereka sudah jelas-jelas memiliki usaha.

"Rakyat Bali susah mendapatkan kredit, tetapi pengusaha tipu-tipu saja untuk mendapatkan ratusan miliar rupiah. Karena itu, saya dukung Kejaksaan Tinggi Bali membongkar tuntas praktik jahat ini dan mungkin juga kasus serupa di BPD Bali," tegas GPS.

Ia bahkan meyakini, kasus ini bisa dibongkar apalagi ada sosok Wakajati Bali IB Wiswantanu, yang disebutnya memiliki track record kuat di bidang pemberantasan korupsi. Saat bertugas di Kejati DKI Jakarta, ketika masih era SBY, kasus korupsi Videotron yang melibatkan anak Menkop UKM Syarief Hasan, mampu dibawa ke pengadilan walau dengan tekanan yang sangat kuat.

"Semoga tim yang ada di Kejati Bali saat ini semua kompak menyelamatkan uang rakyat Bali tersebut. Dan seluruh rakyat Bali harus mendukung dan mengawal kasus ini. Sebab Rp 200 miliar itu bila diberikan kredit untuk UMKM, maka bisa ribuan orang terbantu usahanya di Bali," pungkas GPS.