BSPS Sasar 3 Ribu Rumah Tidak Layak Huni | Bali Tribune
Diposting : 13 March 2018 20:00
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bank Mandiri
PUPR - Saat penandatanganan kerjasama Bank Mandiri Regional XI Bali, Nusa Tenggara dan SNVT Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR tentang Penyaluran BSPS Provinsi Bali

BALI TRIBUNE - Tahun 2018 ini Bank Mandiri Regional XI Bali dan Nusa Tenggara ditunjuk sebagai penyalur dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk perbaikan kualitas 3.000 unit rumah. Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan

Provinsi Bali, Wayan Suardana menyatakan pada 2018 ini bantuan tersebut bertambah 1.000 unit dari tahun 2017 lalu yang hanya untuk 2.000 unit rumah.

Penerima program BSPS ada di 6 kabupaten di Bali selain Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar. "Kuota (penerima bantuan) masing-masing kabupaten disesuaikan dengan usulan yang tadinya dari desa, kabupaten, provinsi, baru ke kementerian," kata Suardana saat penandatangan kerjasama antara Bank Mandiri Regional XI Bali, Nusa Tenggara dan SNVT Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyaluran BSPS Provinsi Bali tahun 2018 di Denpasar, Senin (12/3).

Pihaknya menjelaskan, BSPS adalah program perbaikan kualitas rumah yang tidak layak huni, bukan pembangunan rumah baru. Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan dana bantuan maksimal Rp 15 juta per unit rumah. "Berupa material yang diberikan ke penerima bantuan," sebutnya.

Sedangkan, pihak Bank Mandiri sebagai penyalur dana tersebut yang diberikan oleh kementerian ke penerima bantuan. Namun kata dia dengan syarat, dana bantuan tersebut akan cair setelah ada verifikasi dari koordinator fasilitator di desa termasuk juga bukti pengiriman barang/material bangunan dari toko. "Jika barang sudah sampai ke penerima bantuan uang itu baru bisa dicairkan. Jadi tidak serta merta uang itu langsung disalurkan untuk mengatasi adanya penyalahgunaan," beber Suardana.

Vice President Bank Mandiri Regional XI Bali dan Nusa Tenggara, Hendra Wahyudi mengatakan bahwa dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini akan dilakukan sesuai ketentuan. "Kita jaga sama-sama mulai dari penyalurannya, pelaporannya.  Kita jaga waktu laporan dan pelaksanaannya, kita monitor supaya tidak melewati dari ketentuan yang ada," terang Hendra.

Penyaluran dana bantuan itu dikatakannya akan dilakukan pada April 2018 berdasarkan instruksi dari SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bali. "Kita tunggu persiapannya kapan. Sekarang kita sudah mulai coba siapkan pemetaan termasuk yang akan menjadi penerima. Kami hanya menyalurkan kepada yang berhak menerima program ini," jelasnya.