Buang Limbah Sembarangan = DLHK Tangkap Dua Pengusaha Sablon | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 12 October 2017 17:36
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
DLHK
TANGKAP - Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar “menangkap basah” dua pengusaha sablon pembuang limbah di seputaran aliran sungai Tukad Mati Padangsambian Kelod.

BALI TRIBUNE - Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar “menangkap basah” dua orang pengusaha sablon pembuang limbah sembarangan  di seputaran aliran sungai Tukad Mati Padangsambian Kelod. Penangkapan  ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan melakukan pemantauan di aliran sungai tersebut.

 “Kedua usaha sablon ini secara langsung membuang limbah ke sungai yang mengakibatkan air sungai menjadi berwarna kehijauan. Tentunya para pelanggar ini memang harus ditangkap dan ditindak tegas. Para pelanggar ini  didata dan disidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar , IB Putra Wirabawa, Rabu kemarin.

Dikatakan, penangkapan pembuang limbah ini diawali dari kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas  melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar. Satu per satu silih berganti petugas menyisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang limbah secara liar. Mengingat tim melihat adanya pengusaha yang membuang limbah sembarangan, maka tim langsung melakukan tindakan tegas.

“Begitu melihat ada masyarakat yang membuang limbah  sembarangan Satgas dan Jumali langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas masyarakat pelanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut Gus Wirabawa mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Denpasar, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar Kota Denpasar ini bisa selalu bersih dan asri.

Dikatakan, kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalam upaya mewujudkan kebersihan di Kota Denpasar secara keseluruhan harus terus ditingkatkan.  Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat semua serta harus dilakukan bersama dan bukan peran serta pemerintah saja, akan tetapi peran serta lingkungan setempat dan masyarakat sangatlah di perlukan untuk secara rutin setiap saat merawat, menjaga dan melakukan kebersihan agar Denpasar tetap asri dan indah.

Terkait dengan denda kepada para pelanggar, pihaknya mengaku, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang maka pembuang sampah sembarangan bisa didenda dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.