Bule Pedofilia Segera Disidangkan | Bali Tribune
Diposting : 18 June 2016 11:42
soegiarto - Bali Tribune
ashari
Ashari Kurniawan

Denpasar, Bali Tribune

Setelah sebulan lebih dilimpahkan tahap II ke Kejari Denpasar, bule pedofilia asal Asutralia, Robert Andrew Fiddes Ellis, segera menjalani persidangan di PN Denpasar. Informasi yang didapat koran ini, sidang segera dilakukan dalam waktu dekat.

Pihak kejaksaan sudah melimpahkan berkas Robert ke PN Denpasar. Untuk mendakwa dan menuntut Robert, pihak kejaksaan menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU), yakni AA Alit Ray Suastika, Swasti Arini dan Purwanti. “Sudah siap semua, tinggal tunggu jadwal sidang saja. Dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat (17/6).

Terkait jaksa yang disiapkan menuntut Robert, Ashari menyebut pihaknya berusaha maksimal menuntut pelaku kejahatan seksual. Ini karena kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

Robert diketahui melakukan aksi pedofilia di Kabupaten Tabanan. Korban Robert adalah anak di bawah umur di sejumlah pedesaan. Jumlah korban bule cabul itu mencapai belasan. “Lebih jelasnya nanti di persidangan,” imbuh Ashari.

Robert diancam pasal 290 UU perlindungan anak, dengan ancaman pidana15 tahun penjara. Saat proses pelimpahan tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun terkait alasan perbuatan, pihak kejaksaan harus bekerja keras. Ini karena Robert masih bungkam. Bule yang sudah renta itu masih belum mau berterus terang. Modus pencabulan Robert yaitu dengan meminta anak-anak datang ke rumah kontrakannya.

Di dalam rumah, anak-anak itu dipancing dengan diberi makan ayam cepat saji. Jumlah korban tersebut terjadi sejak tahun 2014 sampai 2015. Kendala terbesar kejaksaan dalam persidangan nanti menghadirkan saksi sekaligus korban. Pasalnya, saksi dan korban kebejatan Robert masih anak-anak yang tersebar dan termpat tinggalnya menyebar.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah alias Ipung, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa fight menuntut Robert. Perempuan yang akrab disapa Ipung itu menilai pedofilia merupakan masalah serius di Bali. Karena itu Robert harus dituntut maksimal. Tidak hanya 10 tahun penjara, tapi seumur hidup. “Saya berharap agar perlaku diberi hukuman maksimal, karena terlalu korban terlalu banyak. Saya sangat berharap pelaku diberi hukuman seumur hidup,” tegas Ipung.

Jika Robert tidak dihukum seumur hidup, maka Ipung berharap Robert diberi hukuman tambahan. Aktivis yang juga pengacara itu meminta Robert disuntik kebiri. Ini untuk mencegah terulangnya perbuatan pedofilia Robert. “Setelah dia keluar dari penjara, saya berharap agar terdakwa diberi suntikan kebiri. Tapi itu kalau tidak dipenjara seumur hidup. Kalau bisa dihukum seumur hidup,” pungkasnya.