Buntut Wabah Covid-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan Pilkada | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 31 March 2020 07:47
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ Gede Putu Weda Subawa
Balitribune.co.id | Tabanan - Mengacu Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020 lalu, KPU Tabanan melakukan penundaan dua tahapan Pilkada Tabanan yang rencananya digelar September mendatang. Upaya penundaan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih masif. Penundaan ini dilakukan hingga situasi pulih kembali.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menuturkan mengacu dari SK KPU pusat ini, pihaknya telah melakukan dua penundaan tahapan Pilkada Tabanan. Pertama, meniadakan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan mulai 16 April hingga 29 April mendatang. Penundaan yang kedua yakni pada proses pemutakhira data pemilih. “Sebenarnya ada tiga tahapan yang ditunda, satu lagi yakni faktual syarat dukungan calon perseorangan, tapi karena kita di Tabanan bahkan di daerag lain di Bali tidak ada calon perseorangan jadi hanya dua tahapan itu saja yang ditunda,” ujarnya Weda, Senin (30/3).
 
Keberadaan PPDP ini ditempatkan di masing-masing TPS. Namun jika DPT berjumlah di atas 400 pemilih, biasanya pihaknya menempatkan dua PPDP untuk bisa mengcover mengingat jumlah pemilih uang yang cukup banyak. Penundaan dua tahapan ini dilakukan hingga situasi dan kondisi benar-benar aman dari ancaman Covid-19. Penundaan dua tahapan ini diakui Weda sangat berpotensi untuk penyebaran virus korona kepada petugas di lapangan. Mengingat PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Sehingga PPDP harus datang langsung memastikan para pemilih ini ke rumah masing-masing. Kondisi ini yang dianggap riskan penyebaran virus mengingat ada pertemuan dengan sejumlah orang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Mereka harus berinteraksi menanyakan apakah pemilih ini masih berada di rumah atau tidak dan lainnya. Dan itu memang harus datang ke rumah-rumah. Ini lah yang dikhawatirkan ada potensi penyebaran di situ. Sehingga dengan pertimbangan ini KPU melakukan penundaan,” jelasnya.
 
Dampak lain dari wabah covid-19 ini juga dialamai anggota ad hoc seperti anggota PPS yang baru dilantik 22 Maret lalu yang ditunda masa kerjanya. Sementara untuk PPK yang baru bekerja selama satu bulan hanya menerima honor satu bulan saja dan sementara diistirahatkan. “April ini mereka (PPK) sudah tidak aktif lagi. Nanti kalau sudah aktif lagi dan kondisi pulih, PPK ini tidak perlu lagi melalui tahapan-tahapan. Tinggal melanjutkan kerjanya lagi,” imbuhnya.
 
Untuk sementara, penundaan baru dilakukan pada tahapan Pilkada saja. Sementara untuk waktu pemilihan masih mengacu pada rencana awal yakni 23 September 2020.