Bupati dan Kejaksaan Sepakati Tiga Pokok Hukum | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 15 December 2017 21:21
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
hukum
TANDATANGAN – Bupati I Putu Artha bersama Kejari Jembrana tandatangani MoU tiga pokok hukum, Kamis (14/12).

BALI TRIBUNE - Adanya sejumlah aturan yang dalam pelaksanaannya sering tumpang tindih dan berdampak pada rendahnya serapan anggaran serta terhambatanya pelaksanaan suatu pekerjaan akibat adanya keragu-raguan aparatur di daerah, disikapi secara serius oleh Pemkab Jembrana dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Salah satu upaya atas persoalan tersebut adalah dengan ditandatanganinya Memorandum of  Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan pihak Kejaksaan Negeri Negara, Kamis (14/12), di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Bupati Jembrana.

Naskah kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Anton Delianto tersebut meliputi tiga hal pokok yang terdiri dari Bantuan Hukum, Pertimbangan dan Tindakan Hukum lain. Di hadapan sejumlah pejabat pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, Bupati Artha menyatakan meski ruang lingkup kerjasama cukup terbatas lantaran hanya mencakup tiga hal pokok, namun pihaknya mengharapkan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk tetap menjadi lembaga yang dapat memberikan advice(saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan Pemkab Jembrana.

Menurut Bupati Artha, advice tersebut terutama terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih sehingga tidak terjadi lagi kebimbangan di kalangan aparatur daerah yang dapat menyebabkan terhambatanya pelaksanaan program pemerintah daerah. “Dengan kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Jembrana dapat menjadi lembaga pertimbangan dan konsultasi hukum jika Aparatur kami mengalami kebimbangan dalam pelaksanaan program dan kebijakan, khususnya yang berhubungan langsung dengan implementasi anggaran daerah, yang terkadang dihadapkan pada keragu-raguan aturan mekanismenya,” ungkap pejabat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Anton Delianto  menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi gagasan dan upaya yang dilakukan Pemkab. Jembrana dalam hal kerjasama dengan pihak Kejaksaan terlebih menurutnya Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan. Pihaknya juga berharap pemerintah daerah tidak lagi ragu-ragu dalam melaksanakan penyerapan anggaran. “Ke depan, dengan ditandatangani MoU ini kita harapkan dalam penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak ada lagi ada rasa keragu-raguan terutama terkait dengan kebijakan yang dilaksanakan. Hal itu disebabkan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang telah berlaku,” tuturnya.

Kajari Anton juga menegasakan agar segenap jajaran pemerintah daerah di Jembrana tidak lagi  ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan terkait program yang akan dijalankan. Hal ini menurutnya juga sesui dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo agar Kejaksaan memberikan pendampingan sehingga penggunaan anggaran dapat terserap dengan baik.

Selain Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), apabila terjadi gugatan terhadap pemerintah daerah khususnya yang sifatnya perdata, Kejasaan bisa memberikan bantuan hukum berupa pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara. Begitupula dengan pendampingan dana desa, aparatur desa berhak untuk konsultasi program.