Bupati Gianyar Dilaporkan Polisi | Bali Tribune
Diposting : 28 August 2017 16:53
Valdi S Ginta - Bali Tribune
pelaporan
Kuasa hukum RP, Ida Bagus Nyoman Alit tampak menunjukkan bukti pelaporan ke Polda Bali.

BALI TRIBUNE - Pascaditahan di Lapas Kelas IIA Denpasar oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, tersangka IB RP (65) yang juga  mantan hakim dan mantan ketua salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Bali ini, melakukan perlawanan.

IB RP ditahan di Lapas Denpasar dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan terhadap benda sitaan kasus penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar.

Perlawanan yang dilakukan IB RP, yakni melaporkan Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata ke Polda Bali (Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP 166/IV/2017/Bali/SPKT tanggal 14 April 2017).

Kuasa hukum tersangka, Ida Bagus Nyoman Alit, dalam keterangan pers, Minggu (27/8) menjelaskan, pelaporan kliennya terhadap Bupati Gianyar ini, yakni atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP.

"Dasar pelaporan ke Polda, karena kami mengantongi bukti surat pernyataan tertulis dari mantan Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar, Nyoman Sukadana (SK Bupati Nomor: 577/01-H/HK/2013 tanggal 9 Oktober 2013)," terang IB Nyoman Alit.

Dijelaskan Nyoman Alit, dalam surat pernyataan yang ditulis Sukadana, meski sempat mengakui adanya tindak pemalsuan tanda tangan bupati dalam SK dalam persidangan, akan tetapi, dia menyebut bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar tekanan dan rasa takut atas ancaman risiko yang dilakukan oleh atasannya. "Tapi di luar bukti surat pernyataan itu, klien kami justru memiliki alibi lain bahwa SK bupati itu asli karena ada surat undangan dan pertemuan," ungkapnya.

Dengan alibi itu, kata Nyoman Alit, kliennya berkeyakinan jika SK bupati tentang Izin Menggarap (SIM) lahan milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar itu sah dan dibuat sesuai prosedur. "Itulah yang kemudian klien kami merasa ditipu. Tertipu karena selain mengacu pada SK, klien kami juga selama proses sewa sudah memberikan atau membayar kewajibannya,  dan uang sewa juga sudah masuk ke kas daerah sesuai bukti kwitansi," imbuh Alit.

Disebutkan Alit, sesuai SIM, kliennya memiliki hak untuk menggarap lahan itu dari sejak tahun 2013 sampai tahun 2018. "Tapi klien kami disangka dan keburu ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali atas dasar menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan kasus penyerobotan lahan negara," tambahnya.

Padahal, kata Nyoman Alit, jauh sebelum ditahan atas tuduhan dan sangkaan kasus menghalangi penyidikan penuntutan, kliennya selain bersurat ke Kejati Bali juga bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. "Tetapi sampai klien kami ditahan, Kejati Bali belum juga belum memberikan jawaban. Padahal KPK sudah memberi jawaban," sesalnya.

Untuk itu, dengan kasus yang menimpa kliennya dan sebentar lagi segera dilimpahkan dari Kejati Bali ke Pengadilan Tipikor Denpasar itu, Nyoman Alit selaku kuasa hukum tersangka akan berupaya untuk meminta penangguhan penahanan bagi RP di persidangan. "Intinya upaya ini karena klien kami merasa terzolimi dan tertipu oleh Pemda Gianyar. Kami juga keberatan dengan penahanan klien kami,  apalagi terkait perkara klien kami juga sedang dalam proses di Polda Bali," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terkait kasus penipuan tanda tangan Bupati Gianyar dalam SIM untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini sebenarnya sudah diperiksa dan diproses di Pengadilan Tipikor Denpasar.  Dalam kasus ini, hakim juga telah memenjarakan dua orang, yakni Nyoman Sukadana dan stafnya, Sumerta.

Keduanya divonis masing-masing hukuman 1 tahun penjara atas perannya menagih uang sewa kepada 64 petani penggarap di Gianyar tanpa prosedur dan menyalahi  Perda Nomor 3 Tahun 2011. Selain materi substansi SK maupun penomoran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh keduanya.

Melalui SK SIM fiktif itu, keduanya kemudian melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp 49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp 29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau  Rp 19.933.008.

Akibat perbuatan keduanya, menyebabkan kerugian negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp 46.415.820 sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali. Namun meski sudah diputus, RP kukuh bahwa apa yang dilakukan Sukadana dan Sumerta atas sepengetahuan atasannya.