Bupati Serahkan Remisi ke Narapidana Lapas Kelas II B Karangasem | Bali Tribune
Diposting : 18 August 2017 21:35
redaksi - Bali Tribune
REMISI
REMISI - Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menyerahkan remisi kepada sejumlah napi pada HUT ke-72 RI, Kamis (17/8).

BALI TRIBUNE - Sebanyak 100 orang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke -72 Republik Indonesia (RI) Tahun 2017. Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada 3 (tiga) perwakilan narapidana di Lapangan Lapas Kelas IIB Karangasem, Kamis (17/8).

Penyerahan remisi diawali dengan Apel Bendera dengan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri sebagai Inspektur Upacaranya. Apel juga dihadiri Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, unsur Forkopimda Karangasem, Kalapas Kusbiyantoro, Kepala Bapas I Ketut Bagus Adi Saputra, serta para kepala OPD dan kepala bagian terkait dilingkungan Pemkab Karangasem.

Dalam sambutan tertulisnya pada Peringatan HUT RI Ke-27, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri mengatakan, tugas dan peran strategis Hukum dan HAM dalam mengisi pembangunan di Republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi "berat" jika kita laksanakan dan kerjakan dengan bergotong royong, bertanggung jawab, secara tulus dan ikhlas bekerja dan berkinerja sesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.

"Tema besar Kemerdekaan RI adalah "Indonesia Kerja Bersama". Untuk itu, mari kita tumbuhkan "sense of belonging" terhadap Indonesia, menjaga kesaktian Pancasila, menjalankan UUD NRI Tahun 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya", ungkapnya.

Kalapas Kelas IIB Karangasem Kusbiyantoro, dalam laporannya yang dibacakan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (KLPKA) Haryanto mengatakan, remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, bahwa semua Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi persyaratan setiap perayaan Kemerdekaan pada Hari Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus diberikan Remisi Umum.

Dari 105 orang narapidana yang diusulkan, baru menerima 100 orang yang menerima remisi, karena 5 orang lainnya masih tersangkut kasus narkotika. “Para napi ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari LP,” ujar KLPKA Haryanto.

Dikatakannya, Lembaga Pemasyarakatan Klas llB Karangasem pada hari ini, Kamis 17 Agustus 2017 berjumlah 172 orang, terdiri dari Narapidana 148 orang dan tahanan 24 orang. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem isi Narapidana 17 orang. Dan ada 5 orang narapidana yang hari ini langsung bebas, karena mendapat remisi, namun 3 orang diantaranya masih menjalani denda. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat remisi selama 1 bulan berjumlah 3 orang.