Bupati Suwirta ; Dana Desa Harus Dimanfaatkan Untuk Kesejahteraan Masyarakat | Bali Tribune
Diposting : 10 November 2018 22:08
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, S.E., M.M., M.Kes pada kegiatan sosialisasi pengawasan pengelolaan dana desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Jumat (9/11) kemarin.
BALI TRIBUNE - Pemanfaatan dana desa yang bersumber dari dana APBN diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan indeks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Para Perbekel (Kepala Desa) diharapkan untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa tersebut sepanjang tidak menyalahi aturan dan untuk kesejahteraan masyarakat. 
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menghadiri sosialisasi tentang peran, tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Jumat (9/11) kemarin.
Menurut Bupati, dalam hal pelaporan penggunaan dana desa kekeliruan sering terjadi tanpa disengaja. Melalui sosialisasi ini, segala hal terkait penggunaan dana desa agar dikomunikasikan sehingga nantinya tidak terjadi kekeliruan dalam pemanfaatan dana desa tersebut. 
 
“Jangan merasa takut, pokoknya kita kerja. Ini sebagai motivasi sehingga nantinya bisa lebih mantap dalam pengelolaan dana desa ini,” ujar Bupati Suwirta.
 
Kegiatan yang menghadirkan anggota VI BPK RI, Prof. H. Harry Azhar Azis, M.A.,Ph.D. dan anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, S.E., M.M., M.Kes., dengan Moderator Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra diisi dengan dialog terkait penggunaan dana desa. 
 
Sosialisasi yang diikuti Camat, Lurah, Perbekel, Bendesa dan Kaur Keuangan ini juga menghadirkan narasumber dari Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa, S.E., M.M.
Menurut Dori Santosa, dalam penyaluran dana desa ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama ketepatan lokasi, ketepatan syarat, ketepatan waktu, ketepatan jumlah dan terakhir ketepatan penggunaan. 
 
“Kunci pokok penyaluran dana desa harus ada laporan tahun sebelumnya,” sebutnya.
 
Sementara, anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, S.E., M.M., M.Kes., menyebutkan dalam pengelolaan keuangan desa, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan dan pelaporan dan pertanggungjawaban. Desa sangat diharapkan dapat mengelola dana desa dengan transparan untuk kesejahteraan masyarakat. 
“Dengan dana desa ini pemerintah desa agar mampu melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan desa, dengan mengangkat potensi desa,” ujarnya.
 
Disisi lain, anggota DPR RI Dapil Bali ini memberi apresiasi tentang dua program inovasi Pemkab Klungkung yang telah diakui nasional, yakni TOSS dan Bima Juara. Menurut Tutik Kusuma Wardhani, program inovasi tersebut akan diketok tularkan disetiap wilayah yang dikunjunginya.
 
Pada kesempatan yang sama, anggota VI BPK RI, Prof. H. Harry Azhar Azis, M.A.,Ph.D., menambahkan agar para Perbekel dan Kaur Keuangan untuk mempelajari semua peraturan terkait pengelolaan dana desa ini. 
 
Menurut Harry Azhar, setiap rekomendasi yang turun dari BPK harus segera diselesaikan saat para Perbekel ini masih menjabat. “Karena dana desa adalah dana yang harus kita pertanggungjawabkan dunia akherat,” ucapnya.