Cegah Pendanaan Terorisme Melalui Kerja Sama Antarnegara | Bali Tribune
Diposting : 1 November 2018 07:27
Redaksi - Bali Tribune
PEMBICARA - Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat menjadi pembicara pada International Conference on Financial Crime and Terrorism Financing 2018 di Shangri-La Hotel, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/10).
 
BALI TRIBUNE - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. dan Kasat Brimob Polda Bali Kombes Pol. Yopi Indra Prasetya Sepang, SIK. menghadiri sekaligus sebagai pembicara pada kegiatan International Conference on Financial Crime and Terrorism Financing 2018 di Shangri-La Hotel, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/10).
 
Kegiatan dengan tema “The Rising Voice of Compliance: Towards Greater Governace and Transparancy” itu juga dihadiri oleh Direktur Badan Intelijen dan Penegakan Keuangan Bank Negara Malaysia, Ketua Pengorganisasian Compliance Officers Networking Group (CONG) Malaysia, Pejabat Senior dan Teknis Lembaga Keuangan Malaysia maupun Internasional serta Pejabat Publik Senior terkait lainnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan terorisme bukan hanya masalah dari sebuah negara, namun merupakan masalah semua negara. Dimana, selama tahun 2018 ada 21 serangan teror oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan sebagian besar targetnya adalah Polri dan Gereja. “Polri diserang karena sejak tahun 2002 saat terjadinya Bom Bali I, telah menangkap lebih dari 1.500 teroris,” ungkapnya.
 
Jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini mengungkapkan, secara umum jaringan terorisme di Indonesia dibagi menjadi dua afiliasi yaitu, afiliasi dengan ISIS dan juga afiliasi dengan Al Qaeda. Dan saat ini, Indonesia sedang menghadapi efek dari Negara Islam yaitu Frustated Traveler.
 
Terkait pendanaan teroris, Kapolda Bali mengatakan setiap tahun ditemukan modus operandi berbeda. Dimana, dalam pendanaan tersebut ada perbedaan karakteristik antara Jemaah Islamiyah (JI) dan JAD yaitu dalam hal sumber dana, metode dan penggunaan dana tersebut.
 
"Dalam rangka mencegah pendanaan terorisme di Indonesia digunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Undang-Undang ini digunakan secara berkolaborasi oleh seluruh badan terkait di Indonesia,” katanya.
 
Jenderal bintang dua di pundak ini menyampaikan saat ini Indonesia sedang menangani kasus pendanaan terorisme yaitu, kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob dan juga pengeboman di Surabaya.
 
“Saya berharap kegiatan ini dapat digunakan sebagai antisipasi dan pencegahan dalam pendanaan terorisme melalui kerja sama yang baik antarnegara, mengingat uang adalah darah dari terorisme,” pungkasnya.