Cerita Mega yang Jadi Korban Kelicikan Sindikat Narkotika | Bali Tribune
Diposting : 4 May 2018 12:54
Valdi S Ginta - Bali Tribune
boneka
Terdakwa narkotika dalam boneka saat jalani sidang di PN Denpasar.
BALI TRIBUNE - Ni Luh Putu Mega Karisma (25), ibu dua anak yang menjadi korban kelicikan sindikat Narkotika lintas pulau kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/5). Rasa penyesalan dan beban berat yang siap ditanggungnya tampak jelas dari raut wajah saat dirinya duduk di muka sidang.
 
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Mega Kharis menjawab semua pertanyaan baik dari Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukumnya. Dengan nada memelas, Mega coba berterus terang terkait bagaimana dirinya bisa terjerumus dalam kasus ini.
 
Saat itu, Mega di depan majelis hakim diketuai  Hakim I Ketut Suarta, awal mula dirinya berkenalan dengan Dendy yang kini masih berstatus narapidana. Dendy inilah yang menjebak Mega dengan cara menyuruhnya  mengambil semua boneka berisi sabu-sabu di tempat kos Olla, pacar Denny. Terlebih ketika itu Mega dalam kondisi terhimpit ekonomi dan membutuhkan pekerjaan.
 
Apalagi Mega harus menafkahi dua anak yang masih kecil. Satu anaknya masih balita dan satunya lagi sudah sekolah TK. Kedua anaknya itu dia rawat sendiri sepeninggal almarhum suaminya.
 
Dalam pengakuannya, Mega mengenal Denny dari seorang temannya bernama Hellen yang hendak diajak bekerja sama dalam bisnis jual beli online.
 
Dari perkenalan itulah, Mega akhirnya diminta mengambil semua boneka di kamar kos Olla dengan diiming-imingi akan dikasih boneka.
 
Seperti jawabannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Suarta mengenai bagaimana dia bisa mengenal Denny dan orang-orang dekatnya.
 
Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alit Sustika apakah dirinya tidak menaruh curiga dengan boneka yang berisi 592 gram sabu-sabu, Mega mengaku tidak punya sama sekali.
 
"Jawaban anda tidak masuk akal. Apa saudara tidak merasa boneka ringan itu terlalu berat? Ini 500 gram lebih lho?" ujar penuntut umum sambil memegang boneka beruang yang jadi barang bukti di persidangan. "Tidak curiga," jawab Mega dengan singkat.
 
Dia pun ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu Denny. Oleh Mega, pertanyaan itupun dijawab dengan tidak. Bahkan, dia juga tidak mengetahui bahwa dia dihubungi Denny dari dalam lapas.
 
Pun demikian saat disinggung apa dia sudah menerima uang sebagai upah dari Denny. "Cuma dikasih uang Rp 150 ribu oleh Olla," tuturnya.
 
Dalam sidang sebelumnya, Mega didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimalnya hukuman mati. Dan, pasal 112 ayat 2 pada undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.