Cetak KTP Diutamakan untuk Perekaman Baru | Bali Tribune
Diposting : 9 June 2017 19:16
Agung Samudra - Bali Tribune
I Nyoman Sumantra.
I Nyoman Sumantra.

BALI TRIBUNE - Imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengenai administrasi kependudukan (Adminduk) di sebuah stasiun televisi pada hari Rabu (7/6) tidak ditanggapi berlebihan oleh  Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Bangli I Nyoman Sumantra. Pasalnya, meskipun imbauan untuk lebih mendahulukan perekam baru itu, ditujukan untuk seluruh wilayah di Indonesia,  ternyata sudah dilakukannya sesuai dengan berita acara yang ditanda tangani saat pengambilan Blangko KTP-EL di Jakarta April lalu.

Kata mantan Kadisdikpora ini dirinya memang telah melaksanakan himbauan tersebut saat menanda tangani berita acara pengambilan KTP-EL, hanya saja dirinya diwajibkan untuk menyelesaikan target per 16 Oktober 2016. “Sesuai dengan berita acara, dengan mengambil sebanyak 8 ribu blangko, otomatis kami harus menyelesaikan target per 16 Oktober 2016 kebawah, dengan data sebanyak 6562," ujarnya, Kamis (8/6).

Lanjutnya, dari data sebanyak 6562 orang, semuanya sudah merupakan PRR (Print Ready Record) jadi tinggal dicetak saja. Sebutnya  setelah data per tanggal 16 Oktober 2016 tersebut rampung  setelah dialkukan validasi data , hingga tanggal 31 Desember 2016 tercatat penambahan data sebanyak 7000 lebih masyarakat yang melakukan perekaman data. “meski sudah melakukan perekaman, sebanyak 7ribu lebih orang yang telah melakukan perekaman tersebut tetap harus divalidasi ulang untuk menghindari data ganda. Maka dari itu, prioritas utama tetap data 6562 yang dicetak,” jelasnya.

Suamantra juga mengungkapkan, dalam praktiknya, setelah  sebanyak 6562 data tersebut dicetak. Terungkap adanya masyarakat yang melaporkan terkait kerusakan KTP, hilang,perpindahan kependudukan, pergantian status, pergantian nama mapun penambahan gelar, dan ada juga masyarakat yang ngotot mengganti KTPnya meski KTP tersebut sudah elektorik.

Dijelaskan Sumantra, meski ada masa berlakunya, KTP yang dimilikinya merupakan KTP elektronik yang sudah berlaku seumur hidup, karena dalam aplikasinya sudah di-update jadi tidak perlu diperpanjang ataupun dilakukan penggantian. Tinggal di aktivasi saja. “Mereka beralasan jika ada beberapa pelayanan publik entah itu bangkir ataupun LPD, menolak KTP-El model lama, sehingga mereka ngotot minta ganti. Padahal sesuai dengan edaran Kemendagri, bahwa masa aktif yang tertera di KTP-El model lama itu tidak perlu diperpanjang," jelasnya.

Selain itu  penyebab cepat habisnya Blangko KTP-El adalah karena hilang, untuk mendapatkan penggantian KTP maka mereka harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang Kepolisian. Selain itu KTP rusak, penggantian elemen data dalam kependudukan. Bisa status pernikahan, penambahan gelar pada nama, hingga perpindahan. “Inilah yang menghabiskan kuota sisa sebanyak 1438 blangko. Namun, dari yang saya tonton tadi kebanyakan karena pemekaran wilayah kecamatan, meski disini tidak ada kasus tersebut,” ujarnya.

Menyikapi hal-hal di luar perekaman baru, Sumantra mengatakan bahwa pihaknya memberikan surat keterangan pengganti KTP-El dimana surat keterangan tersebut berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang masa berlakukanya selama blangko KTP-El belum tersedia.