Cinta Segi Tiga Mantan Napi Berbuntut Penganiayaan | Bali Tribune
Diposting : 27 October 2017 20:32
Redaksi - Bali Tribune
penganiayaan
Lima orang pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus aparat Polsek Denpasar Timur.

BALI TRIBUNE - Angota Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lokasi berbeda pada Senin (23/10) pukul 20.00 Wita lalu. Mereka adalah Megi Setianingsih (22), Angga Kartika (33), Sumarso Adhi Rangga (26), Alex Bili (23), dan Kondamana alias Iwan, (33).

Para pelaku menganiaya dan menggondol harta milik korban Mulyono saat melintas di Jalan Drupadi Renon, Denpasar Timur. Menariknya, aksi pencurian dengan kekerasan ini ternyata dilatarbelakangi cinta segitiga antara seorang tersangka dengan korban.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Panibu menerangkan, penangkapan kelima pelaku tersebut menindaklanjuti laporan korban Mulyono di Mapolsek Denpasar Timur dengan nomor laporan LP.B/89/X/2017/Bali/Resta/Dentim, Senin (23/10) pukul 15.30 Wita. Dalam laporannya, Mulyono mengaku menjadi korban penganiayaan dan pencurian oleh lima orang yang dikenalinya. Sehingga anggota reskrim langsung melakukan pencarian dan menangkap para tersangka satu per satu di seputaran Jalan Gunung Agung Denpasar.

“Kita tangkap kelima tersangka ini satu per satu dari tempat tinggal mereka sekitar pukul 20.00 Wita pada hari itu juga. Yang ditangkap pertama adalah tersangka Megi Setianingsih dan Angga Kartika, disusul tiga rekannya yang lain,” ungkapnya siang kemarin.

Kasus penganiayaan ini berawal dari korban Mulyono janjian ketemu dengan mantan kekasihnya semasa di LP Kerobokan bernama Megi Setianingsih di seputaran Jalan Drupadi. Namun sebelum menemui korban Mulyono, tersangka Megi memberitahu kepada kekasihnya, Angga Kartika yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

“Jadi mereka (korban dan pelaku Megi dan Angga) ini sama-sama pernah ketemu di LP Kerobokan. Bahkan, si Megi ini merupakan mantan kekasihnya Mulyono saat mendekam di LP. Sedangkan tersangka Angga ini, dulunya temanan saja,” terangnya.

Saat korban Mulyono dipindahkan ke LP Karangasem, hubungan keduanya pun renggang dan hilang kontak hingga bebas. Kesempatan itu ternyata digunakan oleh tersangka Angga Kartika untuk menjalin hubungan dengan Megi hingga akhirnya ketiga mantan narapidana ini menghirup udara bebas.

“Mereka keluar (dari penjara) belum setahun ini. Sehingga korban ini berniat menghubungi Megi untuk bertemu. Ternyata Megi sudah menjalin asmara dengan tersangka Angga yang juga sama-sama mendekam di LP dulu,” paparnya.

Pada saat insiden penganiayaan dan perampasan, tersangka Angga Kartika ternyata mengikuti kekasihnya Megi Setianingsih untuk menemui korban Mulyono. Bahkan, tersangka Angga mengajak tiga rekannya, Sumarso Adhi Rangga, Alex Bilik dan Kondamana alias Iwan ini.

Begitu menemui korban di Jalan Drupadi, kelima tersangka ini langsung menghadang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak sampai di situ, kelima tersangka ini menggondol motor BeAt warna hitam dengan nopol DK 5575 AAD. “Para tersangka meninggalkan korban di lokasi, motor dibawa kabur oleh para tersangka,” tukasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.