Coklit di Jembarana, 7.995 Pemilih Dicoret | Bali Tribune
Diposting : 23 March 2018 12:04
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
koordinasi
Komisioner KPU Kabupaten Jembrana saat memaparkan hasil coklit dan DPS Pilgub Bali 2018.

BALI TRIBUNE - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah rampung pada Februari lalu. Dari hasil coklit tersebut, sebanyak 7.995 pemilih dicoret dari daftar awal dalam Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi (DPHS) yang diterima dari KPU Pusat awal tahun lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, pada Kamis (22/3), menerangkan, ada penurunan signifikan terhadap jumlah pemilih di Kabupaten Jembrana antara data sinkronisasi DPT Pilgub Bali 2015 dan data DPHS yang dikeluarkan KPU Pusat tersebut. Di DPHS tercatat jumlah keseluruhan pemilih di 51 desa/kelurahan di Jembrana sebanyak 235.717 pemilih. Setelah dilakukan coklit, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Bali 2018 terkoreksi menjadi 227.722 di 499 TPS.

Sebaran pemilih dalam DPS Pilgub Bali 2018, terdiri dari 64.221 pemilih pada 130 TPS di 12 desa di Kecamatan Negara, 51.430 pemilih pada 11 TPS di 11 desa di Kecamatan Mendoyo, 22.871 pemilih pada 64 TPS di delapan desa di Kecamatan Pekutatan, 44.233 pemilih pada 90 TPS di 10 desa di Kecamatan Melaya dan 44.967 pemilih pada 100 TPS di 10 desa di Kecamatan Jembrana. “Disparitas terbesar terjadi di Kecamatan Negara” ungkap Darmasanjaya. Menurutnya, selisih terjadi karena adanya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, dsb.

“Nanti selesai rekap, terkait adanya pemilih yang belum memiliki E-KTP, akan kami koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana termasuk juga pemilih yang meninggal dunia untuk mengecek akta kematiannya serta pemilih yang hak pilihnya dicabut akan kami kordinasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara,” paparnya. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Negara untuk mendata jumlah pemilih di rutan dan RSU Negara untuk mendata pemilih yang pada saat pemungutan suara berada di sana.

“Sesuai aturan memang di RS dan rutan tidak ada TPS khusus karena untuk pembentukan TPS harus ada DPT, sehingga saat pencoblosan 27 Juni nanti pemilih di Rutan dan rumah sakit akan difasilitasi oleh TPS terdekat,” jelasnya. Dari data yang diperoleh dari Rutan Kelas II B Negara per Januari 2018 terdapat 64 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ber-KTP Bali. Untuk meastikannya, H-3 jelang pencoblosan pihaknya akan berkordinasi kembali dengan pihak rutan. Sementara untuk RSU Negara koordinasi dilakukan pada H-1. Di RS kami datangi ke setiap sal,” jelasnya.

Setelah nantinya DPS diumumkan di masing-masing TPS mulai Sabtu (24/3) besok hingga Senin (2/4) mendatang, pihaknya berharap ada tanggapan masyarakat sehingga saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berakhir pada Kamis (19/4) mendatang tidak ada lagi pemilih yang tercecer. “Kami harapakan tidak ada pemilih yang tidak masuk DPT, kalau belum masuk di DPS silakan lapor kepada PPS di desa masing-masing agar bisa dimasukan dalam DPS perbaikan. Untuk itu, kami akan gencarkan sosialisasi ke desa-desa dan sekolah-sekolah,” pungkasnya.