Culik Anak dengan Menyewa Preman, Terali Besi Pisahkan Ibu Muda dengan Anaknya | Bali Tribune
Diposting : 15 December 2017 21:14
Redaksi - Bali Tribune
preman
TERSANGKA – Para tersangka utama penculikan anak bersama kelima preman bayaran.

BALI TRIBUNE - Meski sebagai ibu kandung, jika nekat merebut anak dari pemegang hak asuh,  ancaman hukuman pidana 15 tahun pun menanti.  Demikian pula NA, ibu muda asal Denpasar yang  menyesali perbuatannya setelah merampas kedua anaknya dari mantan suami dengan menyewa lima orang preman. Atas perbuatannya, NA dipastikan tidak akan bertemu kedua anak dalam waktu yang lama.

Sebagimana diungkapkan Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kamis (14/12), berawal dari perceraian yang memisahkannya dengan anak kandung, telah  menjerat NA dalam kasus penculikan. Dengan alasan tidak diberi kesempatan bertemu, ibu  muda asal Denpasar ini nekat menyewa  lima orang preman untuk merampas kedua anaknya dari tangan mantan suaminya, I Made Putra Diana, warga Banjar Penestanan, Sayan, Ubud, pekan lalu.

Kamis siang, NA yang kini diamankan di Mapolres Gianyar, dipertemukan dengan kelima orang preman yang disewanya  sebagai eksekutor penculikan anak itu.  Harapan  tersangka NA  untuk menempuh jalur perdamaian  dengan mantan suami pun kandas.  Karena pelapor Putra Diana bersama salah satu anaknya  yang sempat dipertemukan dengan tersangka NA jutsru mendesak agar proses hukum ditegakkan. “Mantan istri saya ini sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Menculik dengan menyewa preman lanjut dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur, juga telah membuat anak saya trauma. Saya minta agar mereka diproses secara hokum,” tegas Putra Diana.  

Dalam kasus penculikan ini, Kapolres Djoni Widodo tidak main-main dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut semua pihak yang terlibat. Terlebih melibatkan preman yang menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Meski anak kandung, jika dirampas secara pakaa dari pemegang hak asuh, dipastikan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Penyesalan boleh datang belakangan, namun  bagi tersangka NA, akibatnya pun kini sangat fatal. Merampas paksa dengan dalih ingin bertemu dengan anak, kini justru akan dipisahkan oleh  terali besi dalam waktu yang lama.