Curi Data Nasabah, Tiga Warga Turki Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 10 March 2018 14:24
Redaksi - Bali Tribune
nasabah
ASING - Ketiga pelaku saat diamankan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. Mereka adalah warga negara Turki.

BALI TRIBUNE - Lagi-lagi sindikat internasional pembobol data nasabah di Bali ditangkap polisi. Terbaru, tiga orang warga negara Turki dibekuk anggota Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali di dua lokasi berbeda pada Jumat (9/3) dini hari. Mereka adalah Kimis Dogan (43), Mentes Mehmet Ali (29), dan Koc Tayfun (35).

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lingkungan Polda Bali tadi malam mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari pihak Bank Mandiri Regional XI Bali-Nusra menerima informasi berdasarkan pengecekan rekaman CCTV di ATM Mandiri di Canggu Mart, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ditemukan rekaman adanya warga negara asing (WNA) yang dicurigai sebagai pelaku skimming.

Selanjutnya pada Rabu (7/3) pihak Bank Mandiri diberi informasi oleh pihak vendor terdapat alat skimming di ATM yang sama. Sehingga pihak Bank Mandiri melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. "Selanjutnya dilakukan penyelidikan," ungkap seorang sumber terpercaya Bali Tribune di lingkungan Polda Bali.

Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, anggota Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dengan cara mengintai pelaku selama tiga hari sejak hari Rabu (7/3). Hasilnya, hari Jumat (9/3) pukul 00.15 Wita, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan pengintaian berhasil menangkap pelaku Koc Tayfun dan pelaku Mentes Mehmet Ali di lokasi ATM Mandiri Jalan Batu Mejan Canggu, Kabupaten Badung. Mereka tertangkap basah sedang melakukan skimming, sehingga tidak bisa mengelak.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Kimis Dogan di salah satu kamar di Hotel Goin Jalan Dewi Sartika Kuta. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka ini sindikat internasional. Dan saat ini sedang diperiksa dan didalami keterangan mereka lebih lanjut untuk mencari pelaku dan TKP yang lain," terangnya.

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop 5 unit, dua buah handphone, alat MSRGQG, alat skimming, satu set mini grinder, alat perekam, alat input data, 70 buah kartu tunai sebesar Rp 17. 848.000 dan sejumlah uang ringgit malaysia.

"Jadi, modusnya para pelaku ini merekam data para nasabah saat melakukan transaksi di ATM itu. Selanjutnya mereka membuat kartu ATM atas nama nasabah itu lalu melakukan pembobolan uang milik nasabah. Mereka dijerat kasus pencurian data dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," urainya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendrajaya dikonfirmasi Bali Tribune melalui pesan singkat whatsup belum dijawab.