Curi Modul Telkomsel, Pegawai Rekanan Ditangkap Polisi | Bali Tribune
Diposting : 9 February 2018 17:47
Redaksi - Bali Tribune
Polsek
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya, memperlihatkan barang bukti dan pelaku.

BALI TRIBUNE - Pelaku pencurian modul untuk memancarkan sinyal milik operator Telkomsel, Iwan Suseno (33), dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) di tempat tinggalnya – di seputaran Jalan Betngandang Denpasar – pada Rabu (24/1) lalu. Pelaku adalah pegawai PT Sanjiwana, yaitu perusahaan rekanan dari Telkomsel.

Selain itu, polisi juga meringkus Hary Yudi Pratama alias Edo (27) dan seorang penadah, Bebun (40). “Jadi, pelaku ini adalah pegawai rekanan sub PT Nokia. Untuk pemasangan perangkat, PT Telkomsel bekerja sama dengan PT Nokia yang kemudian disubkan ke PT Sanjiwana,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Danan Jaya, SIk, Kamis (8/1) siang.

Hilangnya modul itu sendiri diketahui pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, salah satu petugas operator Telkomsel Cabang Renon memberitahu korban, Anang Rusdiana (23), bahwa perangkat BTS tower Telkomsel di Jalan Kerta Dalem Sari V Sidakarya, Denpasar Selatan mati atau down. Kemudian dilakukan pemeriksaan ke lokasi.

Dari situ diketahui bahwa satu unit modul FXEB dan 2 unit SFP FOSN telah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor cabang Renon Denpasar dan kepada pihak kepolisian. “Modul tersebut kan gunanya untuk memancarkan sinyal. Satu unit modul harganya Rp60 juta. Sedangkan beratnya sekitar 20 kiloan,” terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP identitas pelaku akhirnya dikantongi. Saat itu wajah Iwan terekam jelas mengambil modul menggunakan alat bantu tali karmentel menaiki tower. Dia pun langsung diamankan oleh kepolisian. Dari pengakuan Iwan, aksinya tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam.

“Iwan ini otaknya dan kami amankan di tempat tinggalnya Jalan Betngandang, Sanur. Sedangkan rekannya di Jalan Pendidikan Gang Baja Sidakarya. Hasil untuk keperluan pribadi,” jelasnya. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Anang pada Senin (22/1) dengan nomor laporan polisi LP.B / 49 / I / 2018 /Polsek Densel.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui sudah beraksi di empat lokasi di antaranya, di Jalan Kerta Dalem - Denpasar Selatan, Jalan Pura Demak - Denpasar Barat dengan mengambil modul dan FBBA, kemudian di daerah Umadui - Denpasar Barat mengambil R Modul FBBC. Serta di daerah Sukawati, mengambil tiga unit modul atas suruhan seseorang berinisial BS, setahun lalu.

“BS ini masih kami kembangkan karena barang buktinya dijual di daerah Surabaya,” imbuhnya. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu Unit modul FXEB dan dua Unit SFP FOSN yang diambilnya dari TKP Jalan Kerta Dalem Sari V Sidakarya, empat unit FBBA dan dua buah sistem dari TKP Jalan Pura Demak dan dua unit modul R FBBC dan satu buah RF dari TKP Umadui.

Sementara Bebun selaku penadah diamankan lantaran membeli barang curian tersebut dari pelaku sehargai Rp60 ribu per kilogram. “Dari keterangan kedua tersangka, barang curian tersebut dijual di tempat rongsokan milik pelaku seharga Rp800 ribu,” jelasnya. Iwan dan Edo disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.