Curi Motor Parkir di Pinggir Jalan Mudah Ditangkap | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 June 2019 13:09
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pencuri sepeda motor, tersangka Ahmad Asir diamankan.
balitribune.co.id | Gianyar - Usai mencuri motor dengn mudah di pinggir jalan, Ahmad Asir (25) asal Lumajang, Jawa Timur, juga dengan mudah ditangkap Jajaran Polsek Sukawati.  Pelaku yang tinggal  Denpasar Selatan itu ditangkap petugas saat mencari pembeli motor hasil curiannya di daerah di Sanur.
 
Kapolsek Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (28/6), mengungkapkan  penangkapan terhadap pelaku karena sebelumnya polisi menerima laporan korban telah kehilangan satu unit sepeda motor.  Pada Sabtu 18 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, Ganggaputra bertandang kerumah temannya saksi I Made Dwi Ganggaputra (21 warga  Banjar Negari,  Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar. Saat itu korban memarkirkan  sepeda motor di depan rumah saksi Gangga Putra di pinggir Jalan Raya Banjar Negari Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar.
 
Pada saat korban memarkir sepeda motor stang sepedanya tidak terkunci, sehingga pelaku sangat gampang mencuri sepeda motor milik korban. Aksi pencurian baru diketahui   sekitar pukul 23. 00 wita  saat itu korban hendak pulang kerumahnya ternyata sepeda motormnya sudah tidak ada ditempat alias hilang.  Mengetahui kejadian tersebut korban Sukiantara dibantu saksi Ganggaputra berusaha mencari namun tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke  Mapolsek Sukawati,
 
Berdasarkan laporan korban tersebut pada 19  Mei  2019,  unit Opsnal Polsek Sukawati yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Komang Sudarasana, SH,  melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sehingga polisi memburu keberadaan pelaku. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku curanmor Ahmad Asir  di Sanur. Polisi kemudian mengintrograsi pelaku  dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang bernama Samsul. Kini polisi masih memburu Samsul dan ditetapkan sebagai  daftar pencarian orang (DPO) polisi.
 
Kanit Reskrim I Gusti Ngurah Winangun menambahkan modus operandi (MO) pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci menggunakan kunci leter T.Atas perbuatannya tersangka Ahmad Asir dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.