Curi Papan Surfing, Bule Rusia Dihukum Empat Bulan Penjara | Bali Tribune
Diposting : 22 February 2017 03:17
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Terdakwa Oleg Beketov saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/02/2017). (val)

Denpasar, Bali Tribune

Perbuatan yang dilakukan wisatawan asal Rusia ini sangat memalukan. Bagaimana tidak, jauh-jauh datang dari Rusia, pria bernama Oleg Beketov ini malah mencuri papan surfing. Kini dia harus mendekam di LP Kerobokan.

Dalam sidang, Selasa (21/02/2017), dia dijatuhi vonis empat bulan penjara. Dalam sidang yang dipimpin Wayan Kawisada, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan tidak memiliki niat untuk mencuri.

Putusan ini sendiri ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 7 November 2016 silam sekitar pukul 19.00 Wita di Toko Rip Curl, Pertokoan Kuta Square. Terdakwa datang ke toko itu dengan tiga temannya.

Menurut keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, Made Arianto, penjaga toko tersebut, dari empat orang itu, dua di antaranya masuk ke dalam dan yang lainnya menunggu di luar. “Satu orang lalu bertanya mengenai berapa harga jual papan surfing,” katanya.

Setelah tamu asing itu, pergi, saksi melihat ada satu papan surfing yang hilang. Mengetahui hal itu, saksi bersama rekannya yang juga karyawan di toko tersebut berusaha mencari keempat bule itu. Tak jauh dari sana, saksi melihat terdakwa menenteng sebuah papan surfing.

“Saksi bersama rekannya langsung mengejar dan mengamankan terdakwa. Setelah diamankan, saksi lalu memeriksa papan surfing yang dibawa terdakwa, dan ternyata papan surfing itu memang benar milik toko tempat kedua saksi berkerja,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat kedua saksi bekerja mengalami kerugian Rp9,6 juta. Sebagai ganjaran atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.*