Curi Perhiasan, Adik Kakak Diamankan Polisi | Bali Tribune
Diposting : 12 December 2017 19:21
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
perhiasan
Dua bersaudara digiring ke Polsek Denbar.

BALI TRIBUNE - Dua saudara, Agus Gede Swastika alias Agus Bali (23) bersama adik kandung berinisial GR alias YD (16) dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di tempat kos mereka di seputaran Jalan Gunung Lebah Denpasar, Kamis (30/11) pukul 18.15 Wita. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan, handphone dan burung milik tetangga kos mereka.

Kanit Reskrim Denbar, IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH memgatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban Wayan Gede Oka Adnyana (38) dengan nomor laporan polisi; LP/471/ XI/ 2017/Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar. Dalam laporannya, korban mengaku setelah pulang dari belanja pada pukul 15.30 Wita, ia melihat burung yang ada di depan kamarnya sudah tidak ada. Selanjutnya dicek di dalam kamar, handphone dan sejumlah perhiasannya juga raib. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP. "Hasil penyelidikan, diketahui pelaku lebih dari satu orang dan diduga tidak jauh dari lokasi kejadian karena mengatahui situasi kamar korban. Kita juga temukan telapak kaki di tembok. Berdasarkan bukti petunjuk itu tim menduga pelaku berdomisili tak jauh dari kosan korban karena mereka mengetahui seluk-beluk kosan karena tinggal loncat pagar langsung masuk ke kamar," ungkapnya.

Hasil penyelidikan yang lebih mendalam akhirnya diketahui bahwa pelaku tak lain adala tetangga kos korban sendiri. Kedua pelaku diamankandi di depan kamar kos mereka. Saat dintrogarasi, mereka mengakui mencuri handphone, burung dan perhiasan emas. Kepada petugas, kakak beradik ini mengaku barang bukti handphone dan perhiasan dijual kepada Maria Magdalena Fifin Kewa Kuma (45). Uang hasil penjualam mencapai Rp 6 juta. Maria Magdalena Fifin Kewa Kuma ikut diamankan. "Maria ini dikenakan pasal 480 sebagai penada dan dua pelaku dikenakan 362. Modusnya, pelaku melompat tembok masuk dan pintu tidak di kunci. "Pengakuan mereka baru satu TKP ini, tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut kena kakaknya ini merupakan residivis di tiga polsek, yaitu Polsek Kuta, Polsek Densel dan Polsek Mengwi," tukasnya.