Curi Perhiasan Nenek, Cucu Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 18 October 2017 18:52
Redaksi - Bali Tribune
pencurian
Tersangka DWR

BALI TRIBUNE - Seorang cucu berinisial DWR (16) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat  (Denbar) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Ironisnya, uang dan perhiasan yang dicuri adalah milik neneknya sendiri Kolsum (70). Pelaku dengan gampang melalukan aksi pencurian itu lantaran tinggal bareng korban, di Jalan Tukad Banyu Sari Gang Pelita I Denpasar.

Aksi pencurian itu baru diketahui korban pada hari Senin (9/10) pukul 17.00 Wita. Saat itu korban sedang bersih-bersih dan mengecek uang di dalam almari ternyata uangnya sebanyak Rp2,5 juta hilang. Dan selanjutnya mengecek kalung yang tersimpan di bawah kasur ternyata liontinnya juga sudah hilang beserta 1 buah cincin emas seberat 1 gram.

Akibat kejadian itu,  korban menderita kerugian senilai Rp3,8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denbar dengan nomor laporan polisi; LP/436/X/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, Senin tanggal 9 Oktober 2017.

"Anggota langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan saat itu juga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA., SIk siang kemarin.

Petugas kemudian mendapatkan informasi orang yang diduga pelaku ada di rumah korban, sehingga petugas langsung menangkapnya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu. "Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Denpasar Barat. Pengakuannya, baru kali pertama ini tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.