Curi Tiga Sepeda Motor, Buruh Bangunan Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 7 April 2018 17:00
Redaksi - Bali Tribune
Wakasat Reskrim AKP Gusti Sudarma memperlihatkan tersangka beserta sepeda motor hasil curian.

BALI TRIBUNE - Seorang buruh bangunan asal Lumajang Jawa Timur Erik Ermawanto (24) alias Edo dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di wilayah Pasiran Padanggalak  Denpasar Timur, Rabu (4/4) pukul 24.00 Wita. Sementara itu rekannya bernama Rizky (18) masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku diamankan saat tengan menawarkan sepeda motor curiannya Yamaha Vixion. Modusnya mencuri menggunkan kunci palsu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Penangkapan terhadap tersangka Edo berawal dari laporan karyawan Holland Bakery, Rivo Setiawan (25) yang kehilangan sepeda motor N-Max dari parkiran tempat kerjanya di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat.

Dalam laporan sesuai nomor polisi : LP/180/III/2018/Resta Denpasar/Sek Denbar tanggal 24 Maret lalu itu, mengaku kehilangan motor bernomor polisi DK 7564 CX yang dikunci stangnya. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci later T. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian kemudian mendalami keterangan sejumlah saksi termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas diseputaran TKP. Hasilnya, seorang pemuda dengan perawakan sedang terekam dengan jelas membawa kabur motor itu. "Setelah berhasil identifikasi ciri-cirinya, tim opsnal Polresta Denpasar langsung bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam lokasi tempat tinggal tersangka ini," terangnya.

Penyelidikan petugas kepolisian itu membuahkan hasil karena petugas mendapat informasi bahwa tersangka pencurian merupakan seorang buruh serabutan yang kerap nongkrong di lokalisasi kawasan Padang Galak, Dentim. Atas informasi itulah, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Bahkan, sebelum mengamankan tersangka, petugas menyisir satu persatu kawasan itu. Menariknya, saat petugas berada disalah satu lokalisasi yang menjadi tempat tongkrongan tersangka, menemukannya sudah dalam keadaan mabuk. Setelah itu dikeler petugas ke Mapolresta untuk penyelidikan mendalam. "Kita tangkap tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengeledahan singkat dan introgasi, tersangka kemudian dibawa ke Mako untuk didalami keterangannya," urainya.

Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dimana, tersangka selalu beraksi sendirian dengan modus mencuri dengan kunci leter T. Dalam setiap aksinya, tersangka bergerak cepat dan membawa kabur motor untuk dijual kembali. Namun, motor karyawan Hollan Bakery itu belum sempat di jual dan langsung diamankan petugas kepolisian. Prihal aksi oencuruan tersangka, bahwa sudah beraksi di 3 TKP sekaligus. Dua kali aksi di parkiran Holland Bakery dan lokasi ke tiga di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung. "Untuk dua motor sudah kita amankan ke Mapolresta, sementara satunya masih dalam pengembangan kita. Untuk memepertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan," pungkasnya.