Curi Uang Majikan, PRT Dibekuk Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 20 July 2017 18:57
redaksi - Bali Tribune
bukti
Iptu Aan Saputra memperlihatkan tersangka beserta barang bukti

BALI TRIBUNE - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Lina (47) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat, Selasa (18/7) pukul 12.00 Wita karena melakukan aksi pencurian uang milik majikannya sebesar Rp4 juta.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, SIk menerangkan, penangkapan wanita kelahiran 4 Juli 1970 ini menindaklanjuti laporan korban, Edi dengan nomor laporan polisi; LP/93/VII/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar.

Dalam laporan tersebut, korban kehilangan uang dari rumahnya di Jalan Kartini Gang 7 Nomor 3 Denpasar Barat. Uang yang ditaruh di dalam tas yang diletakkan di balik laci meja di dalam kamarnya tiba-tiba raib. Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada tersangka.

Saat ditanya oleh korban, tersangka mengelak dan menampik mengambil uang tersebut. “Saat dicek di dalam kamar tidur pembantu, tasnya itu tidak ada. Saat ditanya itu, tersangka menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Makanya, korban melaporkan ke Mapolsek,” ungkapnya siang kemarin.

Anggota yang menerima laporan terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari penelusuran tersebut, petugas mendatangi kembali kamar pembantu untuk memeriksa lebih detail. Namun hasilnya nihil. Anggota yang memeriksa seluruh rumah menemukan tas tersebut di sungai yang terletak di belakang rumah korban. Saat itulah, tersangka mengakui jika tas tersebut dibuang oleh pembantu tersebut.

“Setelah pembantunya diinterogasi dan penyelidikan selama 3 jam oleh tim opsnal barulah pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas yang berisi uang tersebut. Uangnya diambil dan tas yang berisi surat berharga lainnya dibuang di sungai,” terang Aan Saputra.

Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka, setelah mencuri uangnya diambil lalu disembunyikan di dalam lemarinya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang tas beserta isinya yang lain.

Akibat perbuatannya itu, ia terancam 5 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 365 KUHP. “Tersangka mengakui baru pertama melalukan aksinya. Rencananya uang tersebut akan dikirim kekeluarganya. Namun, kita berhasil menangkap terlebih dahulu,” tukasnya.