Dari 96 Sampel, 70 Orang Negatif | Bali Tribune
Diposting : 22 March 2020 23:53
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ Dewa Made Indra
Balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update kasus virus corona (Covid-19). Dari 96 sampel yang diuji, telah keluar hasil sampel 73 orang, yaitu sebanyak 70 orang negatif dan 3 orang positif (2 di antaranya meninggal).
 
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Dewa Made Indra pada update yang disampaikan melalui konferensi pers di Diskominfos Provinsi Bali, Minggu (22/3) mengatakan, sampai saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan(PDP) berjumlah 96 orang termasuk 1 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di salah satu rumah sakit. Ia adalah seorang warga negara asing.
 
“Dari 96 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 73 orang yaitu sebanyak 70 orang negatif dan 3 orang positif (2 di antaranya meninggal). Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil lab,” ujar Dewa Indra yang juga menyampaikan terkait upaya-upaya penanggulangan Covid-19.
 
Disebutkan, upaya itu antara lain, Minggu (22/3) dilakukan karantina terutama bagi pekerja migran Indonesia yang berasal dari negara terinfeksi. Karantina bertempat di UPTD. Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan BPSDM Provinsi Bali.
 
“Malam ini (kemarin malam,red) para migran asal Bali ini akan mendarat di Bandara Ngurah Rai, dan kami Pemerintah Provinsi Bali didampingi oleh pihak KKP, Kepolisian, TNI serta otoritas terkait akan menjemput para migran yang selanjutnya dilakukan pengecekan dari KKP terkait sertifikat kesehatan yang sudah dibawa para migran dari negara tersebut. Setelah dilakukan pengecekan maka akan dilanjutkan dengan menggunakan bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina,” ujarnya.
 
Tekait dengan karantina para migran, Pemprov Bali meminta dukungan dan kesediaan dari para keluarga migran untuk mengikuti tata tertib yang berlaku dengan tidak melakukan kunjungan, sehingga karantina bisa berlangsung dengan tertib dan disiplin.
 
Selain itu, Pemprov Bali juga meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk turut memberikan sosialisasi edukasi ditempat karantina serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya penanggunalan penyebaran Covid-19 ini.
 
Selain itu mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, maka  Pemerintah Provinsi Bali secepatnya juga akan melakukan screening test berdasarkan skala prioritas, yang rencananya akan bertempat di Rumah Sakit Kesdam (RSAD) dan saat ini telah dilakukan berbagai upaya persiapan.
 
Disamping itu, untuk mengoptimalkan pemeriksaan tes laboratorium Covid-19, maka laboratorium RSUP Sanglah sedang melakukan persiapan agar tes Covid-19 dapat dilakukan di RSUP Sanglah.
 
Guna menanggulangi upaya penyebaran virus, maka Pemerintah Provinsi Bali juga telah menginstruksi kepada seluruh rumah sakit yang ada di seluruh Bali baik negeri maupun swasta untuk menutup jam kunjungan pasien rawat inap dan pembatasan penunggu pasien rawat inap di semua rumah sakit.
 
Gubernur Bali telah mengeluarkan instruksi terkait pembatasan dalam melakukan upacara Melasti atau upacara lainnya yang melibatkan keramaian, untuk itu bagi masyarakat yang belum mematuhi maka dimohonkan dengan sangat untuk mematuhi intruksi tersebut, guna menanggulangi penyebaran virus corona.
 
Terkait kekuatan SDM kesehatan yang ada di RSUP Sanglah, Pemprov Bali telah bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Udayana serta beberapa Universitas Kesehatan yang ada di Bali untuk turut mengerahkan SDMnya sehingga RSUP Sanglah tidak kewalahan dalam menangani pasien.
 
Terkait alat kesehatan dan alat pelindung diri, Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di Bali, sehingga pemenuhan tersebut terus dilakukan. Disamping itu, Pemprov juga telah melakukan berbagai upaya pemenuhan termasuk meminta bantuan dari Pemerintah Pusat, namun memang diakui terjadi kelangkaan APD dan Alkes yang tidak hanya terjadi di Bali. Untuk itu, Pemprov Bali akan terus melakukan upaya pemenuhan.
 
Terkait dengan peta persebaran, sampai saat ini kasus yang terjadi di Bali berbeda dengan kasus yang terjadi di Luar Bali, dimana tidak terjadi transmisi lokal penyebaran virus di Bali, dimana data PDP yang ada di Bali sebagian besar adalah warga asing untuk itu tim Satgas belum bisa menentukan titik teritorialnya.
 
Terkait dengan penutupan tempat lokalisasi, maka hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Intruksi Gubernur Bali untuk menutup tempat hiburan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Bupati dan Wali Kota yang memiliki kewenangnya atas wilayahnya masing-masing.
 
Pandemi Covid-19 ini merupakan kegiatan di luar anggaran yang telah dianggarkan oleh Pemprov Bali. Namun dalam setiap APBD terdapat anggaran tidak terduga, dimana jumlah anggaran tidak terduga tahun 2020 adalah sebesar Rp 15 miliar. Untuk itu sesuai dengan regulasi yang ada maka dalam penanganan kasus ini Pemprov Bali menggunakan anggaran tersebut, jika anggaran tersebut kurang dan situasi semakin darurat maka Pemda dapat me-reschdule bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan lainnya.