Denda Rp 50 Juta Tidak Membuat Peracun Sungai Jera | Bali Tribune
Diposting : 24 July 2017 21:32
redaksi - Bali Tribune
sampah
SAMPAH - Tumpukan sampah mencemari sungai, pembuang sampah mulai dibidik.

BALI TRIBUNE - Kondisi sejumlah sungai dan saluran irigasi di Kabupaten Gianyar sangat memprihatinkan. Penyebabnya karena masih rendahnya kesadaran masyarakat membuang sampah ke sungai. Ancaman sanksi berupa denda Rp 50 Juta belum juga mampu mengubah perilaku meracuni sungai ini. 

Pantauan Bali Tribune, Minggu (23/7), sampah rumah tangga yang menumpuk di aliran sungai, mencolok di daerah padat permukiman baru. Seperti di aliran sungai di lingkungan  Candi Baru, Gianyar Kota. Kondisi sungai yang berfungsi dengan aliran irigasi ini terus mengalami pendangkalan. Kondisi ini membuat petugas harus melakukan pengerukan di dua titik bendungan.

“Seminggu sekali, kami harus membuka bendungan di daerah Candibaru. Karean smapah-spanag memicu pengendapan sungai. Terlebih di musim hujan, sampah kiriman volumenya sangat besar,” terang petugas jaga Bendungan Candi Baru, Dewa  Gede Buana.

Tidak hanya sungai kecil, sungai besar seperti Sungai Wos, Sungai Petanu, Pakerisan juga mengalami hal yang sama dan mencolok di bagian hilir. Demikian pula sungai sungail di daerah pariwisata Ubud. “ Di tengah rendahnya kesadaran masyarakat, setidaknya harus diantisipasi sistem pengawasan,” keluh aktivis Lingkungan, I Wayan Aksara

Aksara menyebutkan, sejak tahun 2011 Pemda Gianyar memiliki empat regulasi tentang penanganan sampah. Di antaranya, Perda Provinsi Bali nomer  5 tahun 2011 tentang pengelolaa sampah, PP nomer 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Selain itu, kata dia, juga ada Perda Gianyar nomer 11 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga. Terakhir, Perbup tahun 2015, yang menerapkan sanksi denda Rp 50 juta bagi yang membuang sampah ke sungai.  “Andai aturan ini ditegakkan, tentunya akan mempengaruhi perilaku masyarakat dan menumbuhkan kesadaran lingkungan,” yakinnya.

Kepala DLH Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra membenarkan pihaknya hingga saat ini belum sampai memberikan sanksi denda. Namun setelah mengetahui kenyataan ini, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap yang membuang sampah ke sungai. Dan, secara tegas akan mendenda orang yang terbukti melakukannya. “Ini tidak bisa dibiarkan lagi, tidak ada lagi binaan, kami akan langsung mejahijaukan peracun-peracun sungai ini,” kesalnya.

Kujus juga mengaku sangat geram dengan perilaku masyarakat yang masih membuang sampah di bantaran sungai. Karena, saat ini tidak jamannya lagi masyarakat membuang sampah ke sungai. Pihaknya pun akan mencoba memberikan peringatan sekaligus mensosialiasikan regulasi  penjerat   perusak lingkungan ini dengan memasang tanda larangan membuang sampah.  “Kami sudah melakukan investigasi terhadap lokasi-lokasi yang dianggap sebagai tempat membuang sampah yang tidak pada tempatnya.  Titik-titik ini akan kami prioritaskan dulu,” terangnya.

Mengacu pada regulasi yang ada, masyarakat tidak lagi bisa berdalih tidak tau lantaran tidak ada sosialisasi. Padahal waktu dua tahun untuk sosialisiasi dirasakan cukup, mengingat Perda tentang sampah di Gianyar sudah ada sejak Tahun 2015 dan sudah melakukan sosialisasi baik di media dan sosialisasi langsung di masyarakat. “Sudah saatnya sanksi ini dialamatkan ke peracun sungai ini. Kami sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang proaktif  melaporkan aktivitas pembuangan sampah sembarangan ini,” pungkasnya.