Depresi, Napi Bule Lapastik Dikirim ke RSJP Bangli | Bali Tribune
Diposting : 11 July 2018 23:28
Agung Samudra - Bali Tribune
Chrishan Beasley
BALI TRIBUNE - Napi Lapas Narkotika Bangli, Chrishan Beasley (32), mengalami depresi hingga harus dirawat di RSJ Provinsi Bali di Bangli. Napi asal Amerika tersebut sebelum dilayarkan ke Lapastik Bangli sempat mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar. Untuk beberapa hari kedepan Chrishan Beasley menjadi observasi di RSJ.
 
Untuk menghindarai terjadi hal- hal yang tidak diinginkan , pihak Lapstik telah meminta bantuan Polres Bangli untuk melakukan pengamanan, mengingat Chrishan Beasley saat di Lapas Kerobokan sempat melarikan diri.
 
 Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman menyampaikan Chrishan Beasley dibawa ke RSJ pada Senin (9/7).Dimana awalnya akan dilakukan konsulatasi psikiater, namun setelah menjalani pemeriksaan,oleh petugas di RSJP  yang bersangkutan harus menjalani observasi dan harus  rawat inap. “Memang untuk kondisi bersangkutan selama di Lapstik sudah kami sampaikan  kepada pihak kelurga, bahkan  dari konsulat sempat datang kesini,” ungkap Arif Rahman, Selasa (10/7).
 
Dikatakan, Chrishan Beasley masuk Lapas Narkotika Bangli pada 22 Juni lalu. Selama berada di Lapas yang bersangkutan komunikasi biasa, baik dengan petugas ataupun sesama warga binaan. “Kalau pas lagi sendiri suka bicara sendirian. Kami ambil langkah untuk konsultasi ke psikiater memastikan kondisi yang bersangkutan,” jelasnya. Kemudian keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan gangguan bipolar.
 
Disinggung terkait pengamanan, Arif Rahman mengatakan sistem pengaman sesuai dengan protaf. Selain menempatkan petugas Lapas untuk mengamanan, pihaknya juga meminta bantuan pengamanan dari Polres Bangli. “Status narapidana tetap melekat, meski yang bersangkutan dalam masa perawatan. Tentunya kami tetap lakukan pengamanan sesuai prosedur, bahkan ada pengawasan lebih mengingat yang Chrishan Beasley memiliki catatan. Kabur dari Lapas Kerobokan. Tidak itu saja selama menjalani observasi di RSJP Bangli pihaknya membuat suarat pernyataan untuk ikut mengawasi dari pihak kelurga bersangkutan dan pengacaranya. “Ibarat jaminan, kalau nantinya bersangkutan kabur maka pihak kelurga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Arif Rahman.