Desa Adat Batuan Gelar Mecaru Balik Sumpah | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 20 June 2016 12:15
redaksi - Bali Tribune
macaru
Suasana Upacara Balik Sumpah yang digelar lantaran kasus pembunuhan anggota ormas di Banjar Dentiyis.

Gianyar, Bali Tribune

Untuk mengembalikan keseimbangan alam makrokosmos dan mikrokosmos pasca-pembunuhan anggota ormas di Banjar Dentiyis, Desa Pakraman Batuan, mengharuskan desa pakraman tersebut membayar mahal. Tak tanggung-tanggung pihak desa adat mengeluarkan biaya hingga Rp25 juta untuk menggelar upacara Mecaru Balik Sumpah di Perempatan Desa Batuan Sukawati, Minggu (19/6).

Upacara Mecaru Balik Sumpah ini menggunakan sarana upacara anjing belang bungkem dan bebek. Dipuput oleh Ida Pedanda Griya Pacung Kaniten dari Griya Pacung Kanita, Desa Batuan dan Ida Pedanda Gunung Sari dari Griya Pliatan, Ubud.

Tidak hanya di perempatan agung, upacara juga  dilanjutkan dengan melis hingga ke rumah Made Wandiana yang menjadi tempat pembunuhan. “Mecaru Balik Sumpah sudah kami persiapkan sejak 10 hari lalu oleh seluruh krama di Desa Pakraman Batuan dari delapan Banjar,“ ungkap Bendesa Pakraman Batuan, I Made Jabur.

Untuk anggaran,  diperkirakan lebih dari Rp25 juta yang diambil dari  kas Desa Pakraman Batuan. Mengingat biaya yang tidak sedikit ini, pihaknya pun berharap ada ganti rugi yang diperoleh dari para pelaku saat proses persidangan nanti. “Kami harapkan dalam putusan pengadilan nanti ada ganti rugi yang dicantumkan saat persidangan nanti. Namun sampai saat ini kita harap aparat kepolisian bisa segera meringkus para pelaku yang belum tertangkap,“ ujarnya.

Mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali,  Desa Pakraman Batuan pun disebutkan akan melarang segala bentuk keberadaan ormas di desa tersebut. Khususnya melarang keterlibatan warga serta pemasangan baliho atau spanduk ormas. “Warga kami sudah kesal dengan ulah ormas.  Kami akan menindak lanjutinya dalam paruman agar nantinya ada perarem yag mempertegas larangan aktivitas ormas di pakraman kami,” pungkasnya.