Dewan Dideadline 10 Hari Terbitkan Rekomendasi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 4 October 2016 10:37
San Edison - Bali Tribune
Reklamasi
DATANGI DEWAN - Perwakilan 39 desa adat yang berada di sekitar Teluk Benoa, Kuta dan Denpasar yang menolak reklamasi Teluk Benoa saat berdialog dengan anggota DPRD Bali, Senin (3/10).

Denpasar, Bali Tribune      

Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa kembali mendatangi Gedung DPRD Bali, Senin (3/10). Kedatangan ratusan  massa tolak reklamasi kali ini berbeda dengan aksi besar-besaran tanggal 25 Agustus lalu.

Ketika itu, massa aksi hanya diterima oleh dua orang anggota DPRD Bali, sedangkan kali ini massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa yang dikawal ketat aparat keamanan, diterima oleh 40 orang dari total 55 orang wakil rakyat di Renon.

Selain berorasi di halaman Kantor DPRD Bali, perwakilan massa kemarin juga diterima untuk berdialog dengan anggota dewan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 Gedung Dewan.

Pantauan kemarin, sejak pagi hari ratusan massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk mendatangi Gedung DPRD Bali. Sekitar pukul 09.00 Wita, massa yang rata-rata mengenakan pakaian adat madya lengkap dengan baju putih bertuliskan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa, mulai berkumpul di halaman Kantor DPRD Bali.

Setidaknya ada dua agenda besar diusung massa Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Pertama, menindaklanjuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa yang dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2016 di Kantor DPRD Provinsi Bali. Dalam aksi ketika itu, hanya dua orang anggota dewan yang menerima massa, karena anggota dewan lainnya sedang kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Kedua, Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa mempertanyakan tindak lanjut yang sudah dilakukan DPRD Bali terkait aspirasi dan pernyataan sikap yang sudah disampaikan kepada DPRD dalam aksi terdahulu. Ketika itu, massa menuntut DPRD Bali menggunakan wewenangnya untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.

Dua hal besar ini kembali disampaikan Koordinator Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Suarsa, dalam aksi kali ini di hadapan para wakil rakyat. "Saat ini ada 39 desa adat yang berada di sekitar Teluk Benoa, Kuta dan Denpasar yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Namun ironisnya, DPRD Bali justru tidak melakukan penguatan atas tuntutan desa adat tersebut," tandas Suarsa.

Selama ini, imbuhnya, organisasi desa adat tolak reklamasi di antaranya meminta Presiden Joko Widodo mengembalikan fungsi Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Permintaan yang sama juga disampaikan kepada Gubernur Made Mangku Pastika, yakni membatalkan surat yang sudah disampaikan pada tanggal 23 Desember 2013 lalu.

Mencermati gelagat DPRD Bali yang tidak sejalan dengan aspirasi 39 desa adat, pihaknya mendeadline dewan agar segera menerbitkan rekomendasi. "Masalah mau atau tidak, itu wewenang dewan. Kami memberi deadline sepuluh hari, untuk bisa ada perubahan terhadap keputusan hari ini. Kalau dikatakan mau untuk mendampingi, mengantarkan, tanpa merekapun kami mampu dan pernah melakukan itu,” tegasnya.

Bagi Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, rekomendasi lembaga dewan yang paling penting adalah agar Presiden Joko Widodo segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014. Suarsa bahkan mendesak DPRD Bali tidak bertele-tele dalam urusan menolak reklamasi Teluk Benoa.

"Kami adalah wakil dari 39 desa adat di Bali yang sudah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Kami mempunyai tanggung jawab di tengah-tengah tidak adanya pendampingan, baik legislatif dan eksekutif," ujarnya.

Rekomendasi serupa juga ditujukan untuk Gubernur Bali. "Juga meminta Gubernur Bali untuk membatalkan pengiriman surat yang sudah dilakukan sebelumnya ke pusat," kata Suarsa.

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya telah menerima penyataan desa adat ini. Politisi PDIP asal Tabanan itu juga berjanji merekomendasikan pernyataan sikap desa adat Bali ini dengan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo agar segera menyikapi aspirasi rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa.

Sebelumnya, kata Adi Wiryatama, DPRD Bali memerintahkan anggota dewan berkonsultasi dengan partai masing-masing. Harapannya, hasil konsultasi tersebut nantinya dapat dikerucutkan di lembaga dewan sebelum mengambil keputusan.