Dewan Jembrana Temukan Ratusan Pelanggaran Jalur Hijau | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 9 June 2017 19:17
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
jalur hijau
PENGECEKAN – Dewan kembali melakukan pengecekan ke sejumlah kawasan jalur hijau di Jembrana, Kamis (8/6).

BALI TRIBUNE - Kalangan legislatif Jembrana kian serius menyikapi perubahan kawasan jalur hijau di kabupaten ujung barat pulau dewata ini. Terbukti setelah melakukan pengecekan ke dua kecamatan, yakni Pekutatan dan Mendoyo, DPRD Jembrana melalui Panitia Khusus (Pansus) II Ranperda Jalur Hijau, Kamis (8/6), kembali turun untuk mengecek sejumlah lokasi zona jalur hijau yang berada di wilayah kota Negara.

 

Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Pansus II Ranperda Jalur Hijau, Ida Bagus Susrama didampingi tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jembrana. Pertama rombongan pansus mendatangi  kawasan jalur hijau di sebelah timur Gedung Kesenian Bung Karno serta utara Pura Jagatnatha yang masuk batas dua wilayah yakni Desa Batuagung dan Keluarahan Dauhwaru. Lokasi kedua yang disasar adalah lokasi rencana relokasi Terminal Umun Negara di Desa Baluk, Negara. 

Ketua Pansus II Ranperda Jalur Hijau, Ida Bagus Susrama dikonfrimasi seusai kunjungan tersebut mengatakan dari hasil pengecekan yang dilakukan dewan ditemukan ada 249 pelanggaran terhadap kawasan jalur hijau. Namun menurut Ketua Komisi C itu, sesuai ketetntuan dalam perda sebelumnya yakni Perda nomor 6 tahun 2006 diketahui ada 17 pelanggaran murni, sedangkan sisanya yang mencapai 232 pelanggaran menurutnya saat ini masih status quo yakni tidak diperbolehkan lagi untuk menambah struktur bangunan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan ketujuh pelanggaran murni itu semestinya bangunannya harus dibongkar. Namun karena adanya usulan Ranperda Jalur Hijau yang baru dari eksekutif maka pelanggaran murni itu juga masih status quo menunggu disahkannya perda yang baru. Dewan asal Keluarahan Pendem Jembrana ini menyebutkan 17 pelanggaran murni tersebut tersebar di kecamatan Pekutatan, Mendoyo dan Jembrana termasuk salah satunya adalah Gedung Kesenian Bung Karno yang dulunya bernama Twin Tower  karena sesuai Perda lama kawasan tersebut sejatinya masuk jalur hijau. Hasil pengecekan lapangan ini akan dirangkum dan disampaikan  pada pembahasan selanjutnya.

Tujuan revisi Perda Jalur Hijau tersebut juga telahg dipertanyakan Pansus II kepada pihak eksekutif dan didapatkan jawaban bahwa revisi perda memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah untuk mempertegas batas-batas titik jalur hijau karena pemetaan untuk batas-batas kawasan jalur hijau dalam Perda yang lama kurang jelas sehingga banyak muncul pelanggaran yang terjadi seperti sekarang ini. Tujuan kedua adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang mana dari revisi yang diajukan eksekutif, ada penambahan luas lahan terbuka hijau yang mencapai sekitar 500 hektar.

Pansus juga telah memberikan saran agar Ranperda ini harus sesuai dengan Perda lainnya yang terkait seperti Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Menurunya, sebelum dilakukan revisi Perda Jalur Hijau tersebut, semestinya yang harus diubah terlebihdahulu adalah Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pansus juga menyarankan revisi perda yang ada sebelumnya  sebaiknya menunggu Perda RTRW Provinsi Bali yang saat ini sedang digodok sehingga nantinya tidak bertabrakan.

Wakil Ketua Pansus, Putu Kamawijaya menekankan batasan jalur hijau yang hanya tinggal sepetak ditimur Kolam Gedung Kesenian Bung Karno agar tak memakai kordinat melainkan kedalaman. Begitupula pula batas-batas kawasan diutara Pura Jagatnatha agar  tetap  menjadi kawasan steril dari bangunan beton karena kawasan itu merupakan Setra Jembrana dan tapal batas antara Desa Batuagung dan Keluarahan Dauhwaru. Kawasan jalur hijau yang merupakan  subak Kaliakah juga agar ditentukan ulang batas-batasnya lantaran  ditengah persawahan  tersebut selain  sudah berdiri  SPBU Kaliakah juga ditimur  lahan  tersebut anggota pansus  menemukan jalur hijau sudah dipatok pagar berduri sehingga Sat Pol PP  diminta untuk mencabut  patok itu sehingga luasannya tidak berubah.