Dewan Minta Eksekutif Sempurnakan Ranperda RPJMD agar Sesuai Mekanisme | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 23 May 2017 18:17
redaksi - Bali Tribune
PARIPURNA
PARIPURNA - Rapat paripurna dewan dengan agenda mendengar padangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Karangasem.

BALI TRIBUNE - Setelah sempat tertunda karena berbagai hal, DPRD Karangasem, Jumat (19/5), akhirnya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan dan pendapat umum fraksi-fraksi terkait enam Ranperda yang diajukan dan telah dibahas bersama eksekutif. Enam Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Pajak Mineral Bukan Logam, Ranperda Pajak Hiburan, Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan, Ranperda KTR, Ranperda Izin gangguan dan Ranperda RPJMD.

Namun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi tersebut, dewan hanya menyetujui empat Ranperda saja untuk ditetapkan menjadi Perda, sementara dua Ranperda lainnya yakni Ranperda RPJMD belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda karena masih ada yang harus disempurnakan agar sesuai dengan mekanisme dan Perda Izin Gangguan dikembalikan ke Eksekutif untuk dicabut.

Kepada wartawan usai Paripurna kemarin, Ketua DPRD I Nengah Sumardi menjelaskan panjang lebar soal alasan belum bisa disetujuinya Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya dari hasil konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, memang ada yang harus disempurnakan dari RPJMD tersebut dalam hal ini Musrenbang Kabupaten yang harus dilaksanakan terlebih dulu oleh Eksekutif.

“Musrenbang ini harus dilaksanakan dulu agar jangan sampai hal ini berpengaruh pada proses penganggaran yang berujung pada adanya pemeriksaan keuangan oleh BPK. Jadi ketimbang ini menjadi permasalahan kedepan, kan lebih baik kita menyempurnakan sesuai dengan mekanisme yang harus dilalui,” lontarnya. Sehingga posisi lembaga DPRD dan Eksekutif sama-sama aman dalam menjalankan program pembangunan tersebut.

Sebab kata Sumardi, RPJMD ini harus menyesuaikan dengan OPD, karena ada perubahan OPD baru maka harus digelar Musrenbang lagi untuk menyusun RPJMD menyesuaikan dengan OPD yang ada itu. “Pihak Eksekutif sudah memahami hal itu dan akan melaksanakan Musrenbang pada 22 Mei ini. Itu kan kita memberikan kesempatan sebenarnya kepada Eksekutif untuk menyempurnakan. Jadi saya tegaskan bahwa Ranperda itu bukan dikembalikan tapi diminta untuk disempurnakan,” ucapnya, sembari menjelaskan jika itu permintaan Pansus yang membahasnya dan disepakati oleh seluruh fraksi.

Mekanisme ini ditegaskannya lagi memang harus dilalui agar nantinya tidak muncul bahasa seolah-olah itu bisa diatur dan bahkan justru akan sangat berbahaya bagi Eksekutif jika tidak melaksanakan itu. “Kami berikan tenggang waktu sampai tanggal 26 Mei mendatang, dan nantinya hasil penyempurnaan itu akan dijadwalkan lagi untuk dibahas untuk kemudian ditetapkan bersamaan dengan empat Ranperda lainnya yang sudah disetujui dewan,” pungkasnya.

Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa juga mengakui jika RPJMD tersebut memang harus disempurnakan yakni dengan melaksanakan kembali Musrenbang secara internal di Kabupaten. Menurutnya perubahan RPJMD tersebut sesuai dengan amat karena adanya perubahan aturan di pusat jadi secara otomatis aturan daerah harus berubah menyesuaikan dengan OPD yang baru.