Dewan Minta Tindak Tegas Reklame Melanggar | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2016 12:49
I Made Darna - Bali Tribune
billboard
Sebuah bilboard di taman bundaran patung Ngurah Rai Tuban, padahal kawasan itu masuk kendali ketat larangan reklame.

Mangupura, Bali Tribune

DPRD Badung mendesak esekutif bertindak tegas terhadap reklame melanggar di Badung. Pasalnya, belakangan reklame banyak menjamur di luar titik-titik yang ditentukan.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Badung No 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, sebenarya telah mengatur titik-titik dimana saja boleh terpasangan reklame. Namun, hal itu banyak dilanggar oleh investor yang bergelut dibidang periklanan. “Penertiban reklame jangan hangat-hangat tai ayam. Kalau memang melanggar harus ditertibkan semua,” tegas anggota Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, Kamis (26/5).

Menurutnya penataan reklame tidak boleh berhenti ditengah jalan. Ia juga minta penertiban tidak hanya dilakukan pada reklame-reklame kecil, sedangkan billboard yang ukuran raksasa dibiarkan berdiri, meskipun berdiri dikawasan larangan.

Salah satu billboard raksasa di kawasan terlarang adalah bilboard yang berdiri ditengah taman bunderan patung Ngurah Rai, Tuban. Sesuai Perbup No 80/2014 kawasan tersebut termasuk kawasan penyelenggaraan reklame kendali ketat, yang merupakan kawasan larangan penyelenggaraan reklame di daerah, kecuali penyelenggaraan reklame insidentil untuk kepentingan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 2 ayat (3) Perbub No 80/2014. “Kami minta penertiban jangan tebang pilih,” pinta politisi PDIP itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung I Made Sutama membenarkan penataan reklame di Badung sudah diatur berdasarkan Perbup 80 tahun 2014, termasuk master plan pemasangan reklame. “Ya, soal penataan reklame sudah ada perbupnya,” aku Sutama.

Namun khusus untuk bilboard ini Taman Ngurah Rai pihaknya mengaku akan segera melakukan pengecekan apakah melanggar atau tidak. Bila melanggar maka reklame itu harus ditertibkan. “Yang itu (reklame di Taman Ngurah Rai,-red) kita akan cek dulu. Kalau memang tidak termasuk dalam master plan maka harus ditertibkan,” tukasnya.