Dewan Pasrah 12 Perda Dibatalkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 19 July 2016 13:29
I Made Darna - Bali Tribune
perda
I Made Retha

Mangupura, Bali Tribune

DPRD Badung terkesan pasrah dengan pembatalan 12 Peraturan Daerah (Perda) Badung oleh Gubernur Bali. Dewan pun menyebut 12 produk hukum tersebut kemungkinan besar dipersoalkan provinsi, lantaran bertentangan dengan aturan di atasnya atau tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat. 12 perda itu ada pembatalan sejumlah pasal dan adapula pembatalan keseluruhan Perda.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Badung, I Made Retha ditemui di gedung dewan, Senin (18/7), mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan pembatalan itu. Hanya saja yang paling soroti adalah pembatalan Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan karena dibatalkan secara keseluruhan.

“Pihak provinsi tentu punya alasan kuat membatalkan. Cuma kita mempertanyakan kok Perda pendidikan ikut dibatalkan secara keseluruhan. Mestinya kan pasal-pasal yang tidak sesuai saja dibatalkan,” tanya Retha.

Seperti diketahui Gubernur Bali membatalkan 12 Perda Kabupaten Badung. Dimana dari 12 perda itu, baru 8 SK yang salinannya diterima oleh Banleg DPRD Badung. Yaitu, 4 SK pembatalan sejumal pasal yaitu, Perda No 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1307/01-B/HK/2016, Perda No 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1303/01-B/HK/2016, Perda No 20 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1302/01-B/HK/2016 dan Perda No 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1301/01-B/HK/2016.

Kemudian 4 SK Gubernur pembatalan seluruh perda yaitu, Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1306/01-B/HK/2016, Perda no 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1309/01-B/HK/2016, Perda No 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1360/01-B/HK/2016, dan Perda No 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1304/01-B/HK/2016.

Dan sisanya masih ada 4 SK Gubernur yang belum diterima yaitu, terkait Perda No 18 Tahun 1994 tentang Bea Pangkal berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1305/01-B/HK/2016, Perda No 6 Tahun 2008 tentang Penataan Pengembangan dan Pengoperasiaan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1359/01-B/HK/2016, Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1304/01-B/HK/2016, dan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1361/01-B/HK/2016.

Terkait pembatalan perda ini, pihaknya juga tidak ingin berfikir untung rugi. Pasalnya, ini sudah jadi keputusan. Terlebih, lanjut dia sebagian perda yang dianulir itu diakui memang tidak selaras dengan UU utamanya UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Dimana Perda disusun tanpa menunggu peraturan pelaksana (PP) dari UU tersebut. “Bukan masalah untung dan rugi disini. Tapi, ini perintah undang-undang, jadi kita pandang wajar harus diubah,” tegasnya.

Bahkan lanjut Retha, sebelum keluar pembatalan dari Gubernur berapa Perda sudah masuk Prolegda untuk dilakukan revisi. Diantaranya Perda No 5 Tahun 2013 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. “Yang jelas tidak ada Perda baru yang dibatalkan. Jadi kita simpulkan bahwa perda yang dibatalkan itu memang sudah layak ditinjau,” terang politisi Partai Demokrat itu.

Namun demikian, Retha menambahkan pembatalan 12 perda ini tetap akan dibahas oleh DPRD Badung. Hanya saja kapan pembahasan akan dilakukan, pihaknya masih menunggu jadwal dan usulan dari esekutif.

Sebab, saat ini DPRD Badung tengah disibukan dengan penggodokan KUA/PPAS APBD 2017. “Masalah ini tentu akan dibahas dewan. Dan ini tidak harus masuk Prolegda. Cuma kita akan carikan waktu yang pas, karena agenda dewan sekarang cukup padat,” pungkas Retha.