Dewan Sesalkan Rendahnya Pengawasan IMB Proyek Hotel | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 16 May 2018 15:06
Redaksi - Bali Tribune
pengawasan
SIDAK - Sidak proyek, Komisi II DPRD Gianyar sesalkan banyak temuan pelanggaran.

BALI TRIBUNE - Walaupun sudah sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh. Kondisi ini membuat jajaran Komisi II DPRD Gianyar kesal, lantaran lemahnya pengawasan eksekutif hingga IMB hanya dijadikan tameng oleh investor.

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Gianyar melakukan sidak terhadap dua proyek bangunan akomodasi pariwisata di kawasan Ubud, Selasa (15/5). Dipimpin langsung Ketua Komisi II Ida Bagus Nyoman Rai dan anggota termasuk staf Sekretariat DPRD Gianyar, hari itu terdapat dua proyek pembangunan hotel yang disambangi. Masing-masing di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud ini dengan peruntukan hotel melati, restoran, spa dan show room.  Selanjutnya di sebuah bangunan di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan, Ubud.

Ida Bagus Nyoman Rai menyebutkan pada sidak pertama, pihaknya sudah mendapati IMB di pembangunan hotel di Sayan. Hanya saja  pelaksanaan proyek tersebut tanpa disertai gambar sesuai yang tertera di IMB. Sementara dilihat dari lay out (gambar site plan), pihaknya meilai menyimpang. “Tidak sesuai dengan gambar seperti yang ada di IMB, bahkan bangunan itu terdapat lima lantai termasuk basement,” ungkap mantan Bappeda Gianyar ini.

Di sisi lain  IMB bangunan dengan peruntukan hotel melati, restoran, spa dan show room. Sedangkan nama yang mengajukan IMB adalah Ijek Widyakrisnadi asal Jakarta Barat dengan pemberian IMB pada 13 Oktober 2016.  Namun kenyataannya di lapangan, pihaknya  tidak menemukan pemilik dan penanggungjawab proyek. “Kami tidak bisa mendapatkan informasi detail terkait pelaksanaan proyek yang melanggar sesuai IMB,” papar IB Rai.

Demikian pula pada sidak bangunan kedua, pihaknya  mendapati persoalan yang sama. Bangunan ini berlokasi di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan, Ubud. IMB tertanggal 19 Juli 2016 ini atas nama Pudjiati asal Cilacap Jawa Barat. Sedangkan dalam IMB peruntukannya hotel (permanen bertingkat dan tidak bertingkat) dengan luas lahan mencapai 2 hektar lebih. “Kondisinya sama, pelaksanaan bangunan tidak sesuai seperti gambar saat mengajukan IMB.  Parahnya, dalam gambar disebutkan ada sempadan sungai berjarak 15 meter, namun dalam pelaksanaannya sempadan dengan sungai hanya sekitar 3 meter. Ini akan kami kejar terus,” kesalnya.

Menyikapi pelanggaran pelaksanaan IMB itu, pihaknyapun bakal menggelar  rapat kerja dengan instansi terkait utamanya Dinas Perijinan guna mensinkronkan data IMB dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, terjadi kelemahan pada pengawasan IMB pada bangunan-bangunan besar. Terlebih,  di lapangan dirinya tidak melihat gambar secara keseluruhan, seperti ketinggian bangunan dan aspek arsitektur Bali sehingga dimungkinkan dalam pelaksanaannya terjadi banyak pelanggaran. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan eksekutif sehingga pelanggaran dalam pelaksanaan proyek terjadi tanpa pengawasan,” tandasnya.