Didakwa Impor 0,57 Gram Cairan Ganja, Desainer Asal Aussie Diadili | Bali Tribune
Diposting : 12 June 2019 23:22
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERSANGKA – Tersangka Kim Anne Alloggia bersama Pengacara Charlie Uswunan.
balitribune.co.id | Denpasar - Desainer asal Australia bernama Kim Anne Alloggia (51), yang diduga menerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram dari Amerika Serikat, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.
 
Di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, JPU mejerat perempuan  kelahiran Sydney, 27 Juli 1967 ini dengan tiga Pasal sekaligus yakni Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I," kata JPU dalam dakwaan pertamanya. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal  ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di Amerika Serikat. 
 
Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Heppy Dermawan yakni Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva 12 Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. 
 
"Pada tanggal 04 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai  bahwa barang tersebut diantaranya terdapat narkotika," mengutip isi dakwaan JPU.
 
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Heppy Dermawan via massenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah 4 hari di Bali. 
 
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Heppy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No 4 Taman Mengendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
 
Singkat cerita, pada tanggal 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20  WITA, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
Adapun isi dari peket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan Lab, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," beber JPU. 
 
Sementara terkait dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Charlie Uswunan dan Gusti Kresna Putra Satria, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi, Selasa (18/6) mendatang.