Diduga Cairkan Dana Secara Sepihak, BCA Dilaporkan Polisi | Bali Tribune
Diposting : 28 March 2018 20:53
Redaksi - Bali Tribune
hukum
I Nengah Sadia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Marten Blegur Laumuri, SH memperlihatkan surat pengaduan ke Mapolda Bali.

BALI TRIBUNE - Sorang nasabah BCA Denpasar, I Nengah Sadia (49) melaporkan pihak BCA ke Mapolda Bali terkait dugaan pencairan dana secara sepihak yang dilakukan bank tersebut. Tidak hanya itu, warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini juga berencana melaporkan sikap BCA itu kepada pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Bahkan, tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan secara perdata. 

I Nengah Sadia didampingi kuasa hukumnya, Marten Blegur Laumuri, SH di Denpasar siang kemarin menjelaskan, peristiwa ini berawal dari dirinya dan I Wayan Sumiarda sepakat membuka rekening di BCA pada tahun 2009. Tabungan dengan nomor rekening 0402044444 itu atas nama I Nengah Sadia dan I Wayan Sumiarda.

"Kami ambil yang prioritas. Pada saat itu, pihak BCA sempat menanyakan, mau pilih yang ‘dan’ atau yang ‘atau’. Kemudian mereka jelaskan, kalau pakai yang ‘dan’, berarti proses pencairan uangnya harus kami berdua bersama-sama. Sedangkan pakai ‘atau’, satu orang saja boleh melakukan pencairan. Pertimbangan saya supaya aman, saya pakai dan," ungkapnya.

Namun dalam perjalanan, tanpa sepengetahuan Nengah Sadia, Wayan Sumiarda membuka kartu kredit dengan nomor 1344718 yang dananya diambil dari tabungan atas nama mereka berdua. Sejak tanggal 5 November 2009 Sumiarda mencairkan dana dari tabungan bersama itu via kartu kredit sebesar Rp13 juta. Hal itu dilakukan Sumiarda hingga tanggal 22 Juni 2012 dengan nilai Rp14.609.000.

"Total uang yang dia (Sumiarda,red) pakai sebesar Rp974.727.292. Penarikkan terbesar pada tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp225.726.500 untuk beli mobil. Selanjutnya pakai untuk bayar cicilan mobil melalui internet banking sebesar Rp14.609.000," terangnya.

Menemukan hal tersebut, Nengah Sadia kemudian mendatangi BCA dan menanyakan kepada pihak BCA. Namun pihak manajemen juga bingung dengan peristiwa tersebut. "Mereka sepertinya bingung. Karena saya tanya, mereka juga justru menanyakan, kok bisa?," tuturnya.

Sedangkan Marten Blegur menambahkan, karena kliennya (Sadia,red) mendapat jawaban seperti itu, beberapa hari lalu dirinya selaku kuasa hukumnya ke BCA untuk menanyakan masalah ini. Tetapi jawabannya yang menantang, bahwa mereka ketemu di polisi saja. “Ini maksudnya apa?," tambah Marten dengan nada tanya.

Namun lebih menarik, saat ia meminta pihak BCA untuk print out rekening Koran kliennya, pihak BCA justru meminta untuk menghadirkan Sumiarda dengan alasan tabungan tersebut adalah bersama.

"Ini sangat aneh. Saat pencairan dana hanya sepihak saja boleh. Padahal tabungannya atas nama kami berdua. Sedangkan saya minta print outnya saja tidak boleh kalau hanya saya sendiri," ujarnya dengan nada kesal.

Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali dengan delik aduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor; Dumas/116/VIII/2017.  Hingga saat ini pengaduan itu belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak BI dan OJK, termasuk akan melakukan gugatan perdata. Karena kesalahan utama adalah pihak bank karena kartu kredit pribadi tidak boleh dibebankan kepada rekening bersama. Artinya, pihak bank sudah mengetahuinya sehingga patut diduga ada oknum bank bermain. Sehingga kami minta pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Marten.

Sementara pihak BCA yang didatangi Bali Tribune siang kemarin hanya berhasil menemui sekretaris pimpinan, Candra Dewi. Ia membenarkan adanya laporan itu dan penyidik Polda Bali telah memanggil pihak BCA untuk dimintai keterangan.

"Memang sudah ada surat panggilan dari Polda Bali untuk BCA sebagai saksi. Tapi untuk lebih jelasnya, hubungi atau konfirmasi dengan bidang hukum kami, Pak Arya," ujarnya singkat.

Sementara Arya yang coba dikonfirmasi Bali Tribune melalui pesan singkat dan panggilan whatsApp tidak dijawab.