Diduga Gelapkan Mobil Majikan, Sopir Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 10 April 2018 19:35
redaksi - Bali Tribune
penggelapan
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Aan Saputra RA, memperlihatkan nomor plat beserta mobil dan tersangka.

BALI TRIBUNE - Muhamad Rifai (20) ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (6/4) pukul 04.30 WIB. Pria yang berprofesi sebagai seorang sopir ini diduga menggelapkan sebuah mobil pick up milik majikannya, Komang Adi Juliantika, pada pertengahan tahun lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, warga Jalan Simo Jawar Kota Surabaya ini juga mengaku melakukan penggelapan sejumlah sepeda motor dan aksi pencurian. Kasus ini berawal dari laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP/244/VI/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu hampir setahun, Senin (2/4) pukul 16.30 Wita polisi mendapat informasi bahwa mobil bernomor polisi DK 9954 BV itu melintas di By Pass Ngurah Rai Kuta.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil mengamankan mobil tersebut di sebuah tempat di wilayah Suwung, Denpasar Selatan beserta seorang yang diduga sebagai penadah bernama I Nyoman Arya Gita Premana (31). Kepada petugas, Premana mengaku mobil tersebut digadaikan oleh pelaku dan keberadaannya di Surabaya.

“Dari pengakuan inilah anggota kami berangkat ke Surabaya melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan. Setelah diintrogasi, dia (pelaku, red) mengakui perbuatannya sehingga dibawa ke Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Denbar, Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata pelaku mengakui melakukan Pencurian dan penggelapan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Denpasar, yaitu melakukan pencurian handphone samsung warna putih, dompet dan tas di sebuah kosan di seputaran Jalan Cargo Denpasar, melakukan penggelapan sepeda motor kawasaki KLX warna orange hitam di daerah Jimbaran dengan modus menyewa lalu dibawa kabur ke Jawa.

Sesampai di Jawa, ia meminta tolong kepada rekannya Mohamad Ruji untuk dijualkan seharga Rp2 juta. Melakukan penggelapan motor honda scoopy dengan modus minjam dari pacarnya di daerah Jimbaran kemudian dibawa ke Jawa juga untuk dijual seharga Rp2 juta, melakukan penggelapan sepeda motor honda vario warna hitam di wilayah Kuta dan dijual seharga Rp1 juta.

Dia juga menjual tabung gas yang diambil bersama mobil pick up dijual di seputaran Denpasar dengan jumlah tabung kecil 17 buah dijual Rp1,7 juta dan tabung gas besar dijual di Taman Lumintang 20 buah dijual Rp3 juta. “Rekannya yang di Surabaya membantu jual sepeda motor sedang kita cari,” ujar Sumena.

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut lantaran antara korban dan pelaku keterangannya berbeda. Menurut korban, pada hari Minggu (18/6/2017) pukul 10.00 Wita, kendaraan tersebut diparkir di depan tokonya di seputaran Padang Sambian dan ditinggal pergi selama tiga jam korban kembali ke TKP kendaraan sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Denpasar Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku mengaku, bekerja dengan korban sebagai sopir mengantar tabung gas lalu menggadaikan mobil tersebut selanjutnya kabur ke Surabaya. “Pengakuan korban, mereka tidak saling kenal dan pelaku mengambil mobil itu karena kunci nyantol. Sedangkan pelaku, mengaku bekerja di tempat korban. Ini yang masih kita dalami karena keterangan mereka berbeda. Ada apa ini,” pungkas Sumena.