Diduga Melanggar Perizinan - Proyek Pondok Wisata Disetop | Bali Tribune
Diposting : 8 August 2017 17:01
Khairil Anwar - Bali Tribune
pondok wisata
DISETOP - Anggota DPRD Buleleng dari Komisi I saat melakukan sidak proyek pondok wisata di Banjar Kawan, Desa Tejakula, yang ternyata izinnya belum lengkap. Dewan pun meminta proyek tersebut disetop.

BALI TRIBUNE - DPRD Buleleng kembali bertindak tegas setelah menemukan salah satu bangunan pondok  wisata di Banjar Dinas Kawan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula melanggar aturan. Hal ini menambah buruk citra investasi Buleleng di bidang perizinan setelah sebelumnya  DPRD Buleleng melalui Komisi I melakukan hal yang sama di Desa Munduk Kecamatan Banjar, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I Mangku Mertayasa mengatakan, setelah turun ke lokasi merespons keberatan masyarakat, pihaknya menemukan sejumlah aturan yang dilanggar oleh pihak pengelola bangunan pondok wisata di tempat itu. Di antaranya, soal patok batas dan pengurugan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Mangku Mertayasa menemukan  patok dan pengurugan lahan selebar empat meter dengan panjang kurang lebih 200 meter. Rencananya areal pengurugan  itu nantinya digunakan sebagai akses jalan kepentingan pribadi.

”Warga tentu khawatir karena akses warga yang notebene nelayan akan kesulitan terutama tempat menambatkan perahu mereka. Itu antara lain kenapa kemudian warga merasa keberatan,” ujar Mangku Mertayasa, Senin (7/8) saat melakukan sidak ke lokasi.

Untuk itu Mangku Mertayasa berjanji akan berkoordinasi dengan BKD, BPN dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu. Selain itu ia juga mengaku, ingin mengetahui historis dari tanah tersebut, apakah tanah tersebut merupakan tanah negara atau bukan.

”Kalau dilihat status tanah, sesuai dengan pengamatan jelas tanah itu merupakan sempadan pantai, makanya kami ingin tahu historisnya. Kalau terkait IMB, saya minta Dinas Penanaman Modal agar mempending dulu karena pembangunan disinyalir masih bermasalah, terlebih sudah ada protes dari warga dan nelayan,” tegas Mertayasa.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I, Dewa Putu Cakra. Menurutnya, semua persolan yang mengganjal hendaknya terlebih dahulu diselesaikan terutama oleh instansi terkait, sehingga tidak ditemukan potensi masalah di belakang hari. ”Sebelum proses membangun diteruskan, sebaiknya diselesaikan dahulu persoalan yang ada karena warga sekitar sudah menyatakan keberatan,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Menyikapi keberatan masyarakat itu, Camat Tejakula, Nyoman Widhiarta membenarkan adanya aktivitas pembangunan pondok wisata yang diduga belum mengantongi izin. Atas masalah itu, menurut Widhiarta, pihaknya sudah memberikan instruksi agar  pembangunan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada penjelasan dari pihak terkait soal legalitasnya.”Saya sudah sampaikan untuk sementara dihentikan dulu (pembangunan pondok wisata,red) hingga semua persoalan menjadi jelas,” ujarnya.

Sebelumnya warga Banjar Dinas Kawana, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, mengeluhkan keberadaan bangunan pondok wisata, yang diduga melanggar sempadan pantai. Terlebih bangunan tersebut  belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga pun kini keberatan, atas pengurugan lahan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola pondok wisata tersebut, dengan dalih dari pengelola lahan yang diurug merupakan lahan yang dibeli.

Menurut  Gede Sumendra, warga setempat, pihaknya kini merasa keberatan atas pengurugan lahan tersebut. Bahkan menurut dia, dari hasil koodinasi dengan penjaga bangunan tersebut, dinyatakan bahwa pihak pengelola sudah membeli lahan tersebut dari seseorang yang mengaku memiliki lahan  dengan bukti SPPT atas nama Wayan Sena dan Nyoman Simpen.

”Ini jelas-jelas kalau lahan tersebut berada di sempadan pantai. Kok bisa dibilang, itu membeli sama pihak pengelola. Ini  sangat jelas bangunan itu melanggar sempadan pantai,” kata ujar Sumendra.