Dikeluhkan Warga = Dua Lokasi Galian C di Jembrana Disidak Pol PP | Bali Tribune
Diposting : 13 September 2017 18:21
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Satpol PP
DISIDAK - Dua lokasi galian C di Jembrana, Selasa (12/9), disidak Satpol PP Provinsi Bali bersama sejumlah personil Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.

BALI TRIBUNE - Dua lokasi galian C di Banjar Petapaan Kelod, Desa Pergung, Mendoyo, dan di Kelurahan Pendem, Jembrana, Selasa (12/9), disidak Satpol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Komang Darmadi. Pengusaha galian C diancam akan dicabut izinnya apabila tidak memperhatikan lingkungan dan merugikan masyarakat.

Lokasi galian C yang pertama disasar petugas adalah pengerukan tebing di Lingkungan Pendem, Jembrana untuk penambangan tanah urug yang sempat menuai protes dan keberatan dari warga. Tiba di lokasi seluas 40 are ini, petugas penegak perda ini langsung memeriksa dokumen perizinan dan pekerja di lokasi tersebut dapat menunjukan foto copy izin galian C yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.  Kendati telah mengantongi izin, namun karena galian C tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan di saat musim hujan sudah dipastikan jalan akan berlumpur akibat material galian yang berserakan di jalan, petugas meminta pemilik galian C yang lokasinya tidak jauh dari permukiman penduduk itu agar selalu memperhatikan lingkungan sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Begitupula saat menyasar lokasi galian C di Banjar Petapaan Kelod, Desa Pergung, Mendoyo, petugas mendapati penggalian tanah urug seluas 75 are tersebut telah mengantongi izin. Dari keterangan sejumlah pekerja di lokasi penggalian, pihak pemilik galian C tersebut juga sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki dan membersihkan jalan maupun lingkungan yang tercemar akibat dari material galian C yang berserakan di jalan.

Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Komang Darmadi dikonfirmasi kemarin menyatakan, sidak kelokasi galian C di Kabupaten Jembrana tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terhadap dua usaha galian C tersebut menjadi pemicu kerusakan akibat setiap harinya dilalui truk dan jalan menjadi berdebu saat musim kering serta berlumpur saat musim hujan akibat debu. “Ini kegiatan rutin berupa patroli wilayah. Kami mengawasi kegiatan yang dipandang perlu dilakukan pengawasan terkait perijinannya. Dari sidak di dua galian C ini semuanya telah mengantongi izin. Namun, kami tetap dan menekankan agar mereka memperhatikan lingkungan atau mampu menekan dampak negative dari aktifitas Galian C terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Dewa Komang Darmadi menegasakan apabila nantinya pihaknya menemukan galian C bodong atau tanpa izin, terlebih galian C tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta merugikan masyarakat namun tidak diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemilik galian C, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas hingga pencabutan izin dari galian C tersebut. 

Dari data yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Jembrana hingga saat ini diwilayah Kabupaten Jembrana terdapat 9 titik aktifitas galian c yang masih aktif yang perlu mendapatkan pengawasan secara intensif.