Dikuti Dua Pasangan Cagub-Cawagub, Pilgub di Jembrana Duwarnai Protes dan Rusuh | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 January 2018 21:14
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
KPU
ANARKIS - Sekelompok massa pendukung salah satu pasangan calon Cagub-Cawagub protes dan tidak puas terhadap KPU, bertindak anarkis melawan petugas.

BALI TRIBUNE - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali di Jembrana yang diikuti dua pasangan calon berakhir rusuh. Riak-riak kekecewaan mulai muncul saat pelaksanaan pemungutan suara. Sejumlah pemilih protes karena tidak bisa memberikan hak suaranya untuk mencoblos di bilik suara.

Seperti yang terjadi di salah satu TPS di Keluarahan Dauhwaru, beberapa orang warga terkendala sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya. Salah seorang warga setempat, Joko yang sejak pagi sudah datang ke TPS di dekat rumahnya, akhirnya tidak meberikan hak suara di TPS. Pekerja di salah satu Hotel di Denpasar ini oleh petugas KPPS disuruh menunggu hingga di atas pukul 12.00 Wita karena identitasnya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Tetapi ia yang membawa E-KTP tetap bersikukuh agar bisa mencoblos lebih awal karena ia harus kembali ke Denpasar, hingga adu mulut dengan petugas KPPS tidak terhindarkan. Ia yang sempat diamankan petugas Linmas setempat akhirnya memilih golput.

Begitupula beberapa warga lainnya tidak bisa memberikan hak suaranya ke TPS karena belum genap setahun tinggal diwilayah tersebut sehingga tidak tercatat di DPT kendati memiliki E-KTP. Selain pemasangan atribut media kampanye yang melanggar batas waktu kampanye, Panwaslu setempat juga menemukan sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan kendaraan milik pemerintah untuk memobilisasi massa saat berlangsungnya kampanye salah satu pasangan calon. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyatakan tindakan menggunakan fasilitas negara tersebut melanggar hukum dan regulasi pemilu. Polisi pun menetapkan sopir, kepala intansi yang menggijinkan penggunaan bus serta tim sukses sebagai tersangka.

Kerusuhan terjadi ketika emosi sekelompok massa pendukung salah satu pasangan calon memuncak akibat ketidak puasan terhadap kekalahan perolehan suara. Ratusan warga dengan membawa spanduk hingga ban bekas merangsek masuk ke Kantor KPU saat dilangsungkannya pleno perhitungan suara dan menolak perolehan hasil suaran serta menuntut KPU dibubarkan. Personil Dalmas Polsek Kota Negara yang kewalahan mengendalikan massa yang anarkis mebuat personil Dalmas Polres Jembrana turun tangan. Karena massa sulit dikendalikan, sempat terjadi aksi pelemparan dan bakar ban yang berujung bentrok antara massa dengan aparat yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana. 

Puluhan personil Raimas pun diturunkan beserta unit water canon. Polisi akhirnya melakukan tembakan dan satu orang yang memaksa merangsek masuk harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena tembakan. Personel Intelkan dan Satreskrim yang sejak awak unjuk rasa sudah berada ditengah-tengah massa berhasil menciduk salah seorang pengunjuk rasa yang menjadi provokator untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Peristiwa itu merupakan skenario dari Simulasi Penanganan Konflik Pilkada yang digelar Polres Jembrana di GOR Kresna Jvara Negara, Minggu (7/12). Simulasi ini menarik perhatian undangan yang hadir baik FKPD Kabupaten Jembrana, KPU Kabupaten Jembrana dan Panwaslu Kabupate  Jembrana termasuk juga pimpinan sejumlah partai politik.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Utomo dikonfirmasi kemarin mengatakan simulasi pergaan pelaksanaan tahapan Pilkada digelar dalam rangka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Mantap Praja dengan sasaran pengamanan Pilgub Bali. Selama berlangsungnya Ops Mantap Praja mulai Minggu kemarin hingga tahapan intin pada 27 Juni mendatang akan dikerahkan 2/3 kekuatan atau hingga sekitar 700 personil dari 900 personil Polres Jembrana. 

Polres Jembrana juga akan dilibatkan dalam monitoring dan pengamanan pendaftaran cagub dan cawabup di provinsi. "Apabila diminta, kami akan lakukan pengawalan massa pendukung," jelasnya. Selain hanya akan menggunakan peluru karet dan gas air mata, pihaknya sebagai penegak hukum akan melakukan proses hukum mulai dari penyidikan terhadap seluruh pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan selama tahapan pilkada. "Semuanya dari Panwaslu, kepolisian menerima laporan setelah melalui keputusan Gakumdu," tegasnya.