Direktur Narkoba Dicopot | Bali Tribune
Diposting : 23 September 2016 10:56
ray - Bali Tribune
Narkoba
Kombes Franky Harianto Parapat

Denpasar, Bali Tribune

Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto, langsung merespon hasil pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Harianto Parapat, yang dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri yang mengatakan ditemukan cukup bukti adanya suatu pelanggaran.

Jendral bintang dua ini langsung mencopot Franky dari jabatannya sebagai Direktur Narkoba Polda Bali. Untuk sementara, jabatan itu akan dipegang sementara oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Bali, Kombes Pol Drs I Gst Kade Budhi Harryarsana, SH, M.Hum sebagai pelaksana harian (Plh).

"Sudah saya buatkan surat perintah pemberhentian sementara untuk Direktur Narkoba. Mulai hari ini (Kamis, 22/9, red), untuk sementara Kabidkum menjabat sebagai pelaksana harian Direktur Narkoba," ungkap Kapolda yang ditemui Bali Tribune seusai perayaan HUT Lalu Lintas di Mapolda Bali.

Dikatakan Kapolda, pemberhentikan Direktur Narkoba tersebut agar yang bersangkutan fokus pada persoalan yang dihadapinya. Meski demikian, mantan Kadiv Hubinter Polri ini enggan menjelaskan tentang pelanggaran yang ditemukan oleh Paminal Divisi Propam Polri.

"Saya belum terima hasil laporannya. Jadi, saya tidak tahu dan saya tidak mau mendahulu Paminal," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Kombes Franky diperiksa terkait kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang Bbukti uang Rp50 juta di brankas Bensat (bendahara satuan).

Selain itu dia juga diduga melakukan pemerasan terhadap tujuh tangkapan pelaku narkoba dengan barang bukti di bawah 0,5 gram. Rata-rata dimintai Rp100 juta. Selain itu, dia juga meminta satu unit mobil Fortuner kepada tersangka WNA Belanda.

Di samping itu, diamankan pula rekaman APP Dir Res Narkoba pada tanggal 17 Agustus 2016 yang ditujukan kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk "86" kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram.