Disbud Minta Rotator dan Serine Mobil Pecalang Dicopot | Bali Tribune
Diposting : 17 October 2017 19:59
I Made Darna - Bali Tribune
pecalang
Mobil pecalang yang sudah dibagikan kepada 122 desa adat di Badung

BALI TRIBUNE - Ancaman tilang bagi mobil pengguna rotator dan sirene membuat resah para pecalang di Kabupaten Badung. Pasalnya, mobil pecalang yang dibagikan Pemkab Badung  kepada seluruh desa adat se-Badung lengkap dengan rotator dan serine.

Menyikapi hal itu, Pemkab Badung pun akan segera  mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang penggunaan rotator dan serine bagi pecalang. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ida Bagus Anom Basma menyatakan, pihaknya bersama pecalang di Badung tidak akan melabrak undang-undang yang melarang penggunaan rotator dan serine.

"Kalau memang itu aturan kita ikuti saja. Kami tidak akan melanggar," ujarnya dikonfirmasi, Senin (16/10).

Menurut dia pecalang juga harus memahami bahwa pelarangan penggunaan rotator dan sirene ini adalah amanat undang-undang. "Kita semua harus siap (patuh aturan, red). Jadi ikuti saja," pintanya lagi.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal mobil pecalang kena tilang, Anom Bhasma mengaku secepatnya akan mengeluarkan surat edaran (SE) agar rotator dan sirene yang ada di mobil pecalang di Badung tidak digunakan. Ia bahkan minta alat tersebut agar dicopot sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan di jalan raya.

"Segera kita akan keluarkan surat edaran untuk Bendesa Adat se-Badung. Intinya rotator dan serine mobil pecalang tidak boleh digunakan. Dan harus dicabut," tegasnya.

Pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini menilai selain melanggar undang-undang, penggunaan alat tersebut juga tidak begitu penting di masyarakat. Jika pun harus menggunakan pengawalan pecalang ia minta cukup tanpa alat semacam itu. "Lagi pula rotator dan serine itu tidak begitu perlu. Ya, kita taati aturan.  Nanti kalau memang dibutuhkan pengawalan, nggak usah pakai itu (serine, red)," jelasnya.

Anom Bhasma mengaku pemerintah sebelumnya memberikan mobil pecalang lengkap dengan rotator dan sirene kepada seluruh desa adat di Badung karena aturan pelarangan itu baru diketahui. "Kami mohon maaf juga kepada pecalang karena aturan ini baru kami ketahui. Sehingga mobil pecalang  terlanjur isi rotator dan serine," pungkasnya sembari menyebut total ada 122 mobil pecalang yang dibagikan Pemkab Badung kepada seluruh desa adat di Badung.

Untuk diketahui mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dibagian lain,  Kasatlantas Polres Badung, AKP Yoga Widyatmoko mengaku menyatakan pihaknya sudah sejak lama melayangkan surat ke Pemkab Badung Badung terkait larangan penggunaan rotator dan sirine di mobil pecalang. Sayangnya, imbauan dalam bentuk surat resmi itu justru terkesan diabaikan.

Iapun akan mengambil langkah tegas dalam melakukan tindakan dengan pencopotan ditempat dan memberikan surat tilang tanpa pandang bulu, lantaran hal tersebut sesuai dengan undang undang. “Sudah kami surati Pemkab Badung, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Yoga Widyatmoko pun meminta pelarangan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga tidak ada mobil pecalang sampai ditilang. “Kami sudah pernah menilang beberapa mobil yang menggunakan kedua alat itu. namun, sesuai kebijakan mobil tersebut ditilang hanya pada saat kedua alat digunakan dan kedapatan di jalan,” kata Yoga Widyatmoko sembari menyarankan agar kedua alat tersebut harus segera dilepas.