Disdikpora Dukung SDN 1 Kawan Dijadikan Cagar Budaya | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 15 September 2017 18:45
Agung Samudra - Bali Tribune
SDN 1 Kawan.
SDN 1 Kawan.

BALI TRIBUNE - Walaupun SK penetapan SD Negeri 1 Kawan  dijadikan cagar budaya belum turun dari Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata Bali, namun, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) sangat mendukung sekolah yang berdiri tahun 1910 itu dijadikan cagar budaya. “Kami sangat mendukung kalau nantinya SDN 1 Kawan dijadikan cagar budaya,” ujar Kadisdikpora Baagli  I Nyoman Suteja, Kamis (14/9).

Kata Kadis, proses menuju ke arah dijadikanya SDN 1 Kawan sebagai cagar budaya mengacu dari tim Disbudpar Bali telah melakukan peneltian, setahun lalu. Jika ditelisik, SDN 1 Kawan layak untuk dijadikan cagar budaya, pasalnya sekolah tersebut berdiri di saat bangsa ini masih dijajah Kolonial Belanda. “Mungkin bisa dihitung dengan jari sekolah peninggalan penjajah yang masih tetap berdiri, salah satunya SDN 1 Kawan,” ungkapnya. Untuk menguatkan kalau sekolah tersebut dibangun tahun 1910 dapat dilihat dari buku stambuk siswa dari tahun 1910 yang masih tersimpan.

Sebutnya, jika nantinya SDN yang beralamat di Jalan Nusantara Bangli itu  dijadikan cagar budaya, maka dampak positifnya dalam hal pemeliharaan bukan satu lembaga saja yang menanganinya, namun juga pihak Dinas Kepurbakalaan. “Memang wewenang untuk pendidikan ada ditangan Disdikpora, tetapi juga mendapat perhatian dari Dinas Kepurbakalaan,” sebutnya. Disamping itu menjadi sebuah kebanggaan Kabupten Bangli, karena turut serta mempertahankan peninggalan  yang memiliki arti sejarah bagi bagsa ini dan nantinya menjadi salah satu sub pembelajaran bagi anak cucu ke depannya.

Ditanya, jika nantinya SDN 1 Kawan dijadikan cagar budaya, tentu tidak perbolehkan mengubah struktur dan arsitektur bangunan, sementara di salah satu sisi  SD 1 Kawan kekurangan RKB? Kadisdikpora Nyoman Suteja didampingi Kabid Dikdas Nengah Danta Aryana, mengatakan untuk penambahan ruang kelas belajar  tidak mungkin dilakukan di arela depan sekolah, karena menghalangi tampak depan sekolah. Untuk membangun RKB hanya bisa dilakukan di areal belakang sekolah, itupun dengan kontruksi bertingkat.

Untuk usulan rencana pembangunan RKB, kata Suteja memang sudah sempat masuk, namun pembangunan belum bisa terealisasi karena terbentur Juklak Juknis dari penggunan dana DAK. “Dalam juklak juknis DAK, dana DAK tidak bisa peruntukannya pembangunan infrastruktur SDN, untuk itu kita masih menunggu juklak juknis tersebut direvisi,” ujarnya.

Kabis Dikdas Nengah Danta Aryana mengungkapkan, dari hasil monitoring, SDN 1 Kawan masih kekurangan dua ruang kelas belajar (RKB). Kekurangan ini disiasati pihak sekolah, yakni kelas 1 mulai belajar pukul 07.00 wita dan pulang pukul 09.30 wita, setelah itu baru siswa kelas 2 mulai belajar dan pulang pukul 12.00 wita. Begitupula untuk kelas 5 yang terbagi dua kelas untuk proses belajar digabung. “Itu yang ditempuh pihak sekolah menyiasati kekurangan RKB, jika ditelisik SDN 1 Kawan termasuk sekolah yang selalu kebanjiran siswa saat penerimaan perserta didik baru,” sebut Danta aryana.