Disdikpora Larang Sekolah Nyambi ‘Medagang’ Seragam | Bali Tribune
Diposting : 4 July 2017 17:53
Agung Samudra - Bali Tribune
I Nyoman Suteja
I Nyoman Suteja

BALI TRIBUNE - Tidak mau timbul permasalahan  terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru, Dinas  Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, mengeluarkan larangan keras kepada seluruh sekolah dari tingkat SD hingga SMP di Bangli, agar tidak melakukan segala bentuk berbau  pungutan kepada siswa. Tidak terkecuali  untuk pungutan uang seragam sekolah.

Walaupun demikian  sekolah masih tetap bisa menerima sumbangan masyarakat asalkan atas permintaan tolong secara resmi dari komite kepada pihak sekolah dan nantinya harus dipertanggujawabkan secara publik “Kepada seluruh sekolah SD dan SMP di Bangli, sudah saya perintahkan untuk tidak melakukan segela bentuk pungutan. Termasuk untuk uang seragam, tidak saya ijinkan sekolah mengkondisikan" tegas Kadisdikpora Bnagli, I Nyoman Suteja , Senin (3/7).

Kata Kadis, larangan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran Bupati Bangli.  “Sesuai surat edaran itu, salah satu latar belakang pelarangan pungutan tersebut, agar tidak memberatkan masyarakat dalam menyukseskan wajib belajar 9 tahun," jelas Suteja didampingi Kabid Dikdas , I Wayan Danta Aryana.

Ketika disinggung  bagaimana mekanisme  pengadaan seragam sekolah?  Kadisdik asal Banjar Sidembunut ini  nantinya komite sekolah yang memutuskan. “Kalau komite yang meminta tolong kepada pihak sekolah, itu bisa dilakukan. Asalkan, pertanggungjawabannya bisa dilakukan secara transparan kepada publik. Jelasnya, sekolah bukan nymabi  menjadi pedagang   baju," ujarnya. 

Ancamnya, jika nantinya ditemukan ada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, pihaknya mengaku tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku segala bentuk sumbangan masyarakat masih bisa diberikan kepada pihak sekolah, asalkan disalurkan melalui nomor rekening sekolah. “Sekolah harus memilki  rekening sekolah untuk bisa menerima sumbangan masyarakat. Ingat, bukan rekening kepala sekolah, tetapi melalui rekening sekolah dan penggunaanya harus dipertanggung jawabkan," kata Suteja.

Sementara untuk menghindari agar corak dan motif seragam antara satu sekolah dengan sekolah lain tidak jauh berbeda, Disdikpora Bangli meminta dalam pengadaan seragam sekolah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang ada. “Yang jelas, motif dan corak untuk pakaian seragam sekolah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk  pakaian olahraga saja, corak dan motifnya lebih bebas tanpa meninggalkan identitas sekolah bersangkutan,"  jelasnya.