Disinyalir Lembaga Asing Bergerak Tanpa Sepengetahuan Pemda | Bali Tribune
Diposting : 19 July 2019 12:48
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Komang Dhyatmika.
balitribune.co.id | Negara - Banyak lembaga yang kini menjalankan aksinya di Jembrana. Namun banyak yang tidak mendaftar atau melaporkan gerakannya ke pemerintah daerah setempat. Bahkan disinyalir ada lembaga asing yang bergerak di Jembrana selama bertahun-tahun tanpa pemberitahuan kepemerintah daerah. Lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jembrana diminta secara berkala melaporkan keberadaannya. 
 
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana I Komang Dhyatmika mengakui saat ini banyak lembaga yang bergerak di Jembrana. Namun laporan atas keberadaannya kepemerintah daerah sangat minim. Bahkan pihaknya mensinyalir adanya lembaga asing yang bergerak di Jembrana tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. "Kami curigai ada lembaga yang bergerak di Jembrana tapi tidak melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah. Kami masih telusuri keberadaannya," ungkapnya. 
 
Keberadaan lembaga tersebut tercium setelah sejumlah perangkat desa di Jembrana mempertanyakannya. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lembaga tersebut bergerak dibidang sosial bahkan sudah mempekerjakan warga lokal. "Walaupun gerakannya terlihat bermanfaat tapi seharusnya melapor ke pemerintah daerah. Kami sangat menghargai kepedulian tapi jangan sampai ada sesuatu dibalik gerakannya itu. Kita harus juga waspadai itu," ujarnya.
 
Menurutnya, lembaga yang bergerak secara masif dan disinyalir tanpa dasar hukum ini diketahui sudah bergerak di sejumlah wilayah pesisir, seperti Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Desa Cupel Kecamatan Negara dan beberapa desa lain yang kini sedang ditelusuri. "Kami akan layangkan surat, kami mohon agar juga masyarakat melaporkan ke kami kalau ada lembaga asing yang dijalankan orang lokal sehingga bisa kami teliti turun kelapangan," tegasnya. 
 
Terhadap lembaga dan gerakan seperti ini, pihaknya akan segera berkordinasi dengan intansi terkait lainnya. "Tidak menutup kemungkinan ada lembaga asing lain yang bergerak di Jembrana. Kalau sudah lengkap kenapa harus takut melapor, itu amanat undang-undang, lembaga baik berbadan hukum maupun tidak wajib melaporkan keberadaannya. Seharusnya gerakannya itu bisa disinergikan dengan program pemerintah lokal sebagai bentuk partisipasi masyarakat," paparnya. 
 
Hingga kini terdapat 16 organisasi kepemudaan, 29 organisasi keagamaan, 13 organisasi profesi serta 22 ormas lain yang tercatat di Kantor Kesbangpol Jembrana. Menurtnya, organisasi kemasyarakatan selain keberadaannya harus diawas, juga perlu dilakukan pembinaan serta pengendalian sesuai amanat UU Ormas. "Kami sudah ada datanya, tapi sulit dipantau aktifitasnya, apakah aktif atau tidak, biasanya muncul dan bergeliat disaat momen-momen tertentu saja. Kami masih mendata berapa yang sebenarnya tahun ini masih aktif," jelas Mantan Camat Pekutatan ini. 
 
Pihaknya mendorong penggiat ormas dan lembaga atau gerakan lain bisa mendafatar ke Kesbangpol apabila belum berbadan hukum dan melaporkan keberadaannya apabila telah berbadan hokum. "Keberadaanya wajib hukumnya harus melaporkan diri," tandasnya. (u)