Ditarik Kembali oleh Perusda Provinsi Bali, Puluhan Karyawan Perkebunan Karet Pekutatan Resah | Bali Tribune
Diposting : 20 February 2018 20:54
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Perkebunan
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jembrana, Nyoman Sutengsu Kusumayasa bersama 7 orang anggotanya saat sidak ke perkebunan karet di Desa Pekutatan Jembrana, Senin (19/2) kemarin. Perkebunan itu kini dikelola PT Citra Indah Prayasa Lestari CIPL.

BALI TRIBUNE - Rencana penarikan kembali karyawan perkebunan karet PT Citra Indah Prayasa Lestari (CIPL) yang terletak di Desa Pekutatan dan Desa Panghyangan menjadi karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali membuat puluhan karyawan perkebunan itu resah. Salah satu keresahan mereka adalah, jaminan atas hak mereka sebagai pekerja oleh perusahaan itu.

 
Menyikapi persoalan itu,Komisi B DPRD Kabupaten Jembrana Senin (19/2) kembali melakukan sidak ke lokasi perkebunan dimaksud. Selain untuk mengumpulkan informasi, kedatangan dewan itu untuk mengecek langsung kondisi disana.
 
Dipimpin Ketua Komisi B DPRD Jembrana, Nyoman Sutengsu Kusumayasa, rombongan beranggotakan 7 orang.
 
Menurut Sutengsu, saat sidak sebelumnya para karyawan PT CIPL telah beberapa kali mendatangi dewan guna mengadukan kekhawatiran mereka. Dia menyebutkan, sedikitnya ada 35 orang pekerja akan ditarik ke Perusda Provinsi Bali.
 
"Gajinya Perusda namun kerjanya pada CIPL. Ini bagaimana. Kalau mereka ditarik ke lahan baru jelas mereka mulai dari nol. Tolong ini agar diperhatikan. Admin harusnya bisa memperjuangkan," paparnya.
 
Sutengsu berharap, nasib karyawan lebih diperhatikan dan jangan diintimidasi sehingga tidak ada keresahan.
 
“Kami sangat menyayangkan setiap ada admin baru kebijakan selalu berubah dan membuat karyawan menjadi resah dan tidak tenang bekerja” ungkapnya.
 
Ia juga mengaku merasa heran ditengah  kondisi  perkebunan karet mulai berproduksi justru malah santer kabar karyawan diintimidasi  bahkan  sampai adanya tarik-menarik.
 
Sutengsu juga mengaku kecewa atas jaminan  hak-hak karyawan seperti, BPJS Tenaga Kerja, tunjangan masuk tidak fuul dibayar dan dikhawatirkan akan terpotong. Begitupula dengan masalah  pengupahan  karyawan yang hingga kini masih  dibawah Upah Minimum  Kabupaten (UMK).
 

“Disini  karyawan hanya  digaji  Rp 1, 4 juta. sedangkan  merujuk UMK  di Jembrana tahun ini nilainya sudah mencapai Rp  2,181  juta” ungkapnya.

Hal lain yang juga disoroti dewan adalah, masih adanya pembatasan cuti kepada karyawan meskipun  kepentingan  cuti  dimaksud berbeda-beda.
 

Selain itu pemberian  jatah  beras oleh perusahaan hingga kini masih dinilai  Rp 6 ribu perkilogramnya padahal harga beras kualitas Medium saja sudah diangka Rp 11 ribu perkilogram.

"Selain gaji, sepatu, senter dan alat sadap tidak diberikan juga," ungkapnya.
 
Dewan juga meminta perusahaan agar perhatikan karyawannya karena karyawan merupakan aset dari perusahaan.
 
"Jangan merusak hal-hal yang merusak kerja para karyawan. Jembrana hanya berkepentingan pada karyawan. Jangan malah diintimidasi, hindari kisruh dalam lingkungan kerja. Jangan menuntut karyawan untuk kerja rodi tapi haknya tidak diperhatikan. Mohon agar difasilitasi," pinta Sutenghu.
 
Atas masukan dewan, pihak PT CIPL melalui Bagian Administrasi,Komang Wira Susila menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan yang dijadwalkan berlangsung, Jumat (23/2) nanti.
 
"Yang ditarik memang yang kerja dari 2001 ke atas. Kami memang kekurangan tenaga. Meski mereka ditarik tapi tetap kerja disini. Sistem penggajian nanti diatur Perusda. Nanti CIPL setornya ke Perusda," jelas Wira kepada rombongan dewan.
 
Ia berkilah, kebijakan dimaksud untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan karyawan.
 

"Kami juga ingin berbenah disini. Tapi untuk urusan tarik menarik itu direksi yang punya kewenangan," tandasnya.