Ditipu Polisi Gadungan, Pemilik Spa Rugi Rp120 Juta | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 23 February 2019 23:01
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ POLISI GADUNGAN - M Zikri Rifannsyah (tengah), pelaku penipuan yang mengaku sebagai polisi, ditunjukkan dalam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2).
Bali Tribune, Denpasar - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap M Zikri Rifannsyah (52). Dia mengaku sebagai perwira berpangkat Ajun Komisarin Polisi (AKP) dan menipu pemilik sebuah spa di Jalan Danau Tempe, Sanur, bernama Suyanti (57).
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Wayan Arta Ariawan, mengungkapkan, pada 2 Februari 2018, pelaku menemui korban untuk mengajak yang bersangkutan menanamkan modal di koperasi Polda Bali. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen per tiga bulan.
 
Tanpa pikir panjang, Suyanti tertarik kemudian menyerahkan uang Rp30 juta. Setelah tiga bulan, korban diberikan uang Rp6 juta tapi dipotong Rp 3 juta dengan alasan diberikan kepada orang dalam koperasi. Selain mengajak menanamkan modal di koperasi, pria yang berjualan nasi campur itu juga menawarkan barang elektronik lelangan di Polda Bali.
 
Kadung percaya, Suyanti menyetor uang Rp45 juta. Setelah itu, lama ditunggu barang yang dijanjikan tidak kunjung datang. Merasa gampang memperdayai korban, pelaku beralamat di Jalan Cokroaminoto nomor 206 Ubung Denpasar ini kembali menawari barang lelangan. Karena terbuai tawaran pelaku, korban pun kembali menyetorkan uang Rp45 juta dalam dua kali transfer.
 
“Jadi, korban sudah menyetorkan uang Rp120 juta,” ujar Ruddi. Namun barang lelangan tak juga diterimanya. Begitu juga bunga dari investasi koperasi. Korban baru sadar kalau dirinya tertipa saat pelaku tak bisa lagi dihubungi. Nomor handphone pelaku tidak aktif. Saat dicek ke Polda Bali, ternyata pelaku bukanlah seorang anggota polisi.
 
Korban pun membuat laporan ke Polresta Denpasar dan pada Selasa (19/2) sekitar pukul 18.00 wita, Zikri Rifannsyah diringkus di wilayah Guwangan, Gianyar. Dari ayah tiga anak itu diamankan barang bukti selembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp30 juta. “Kami imbau masyarakat yang menjadi korban agar melapor,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.