Divonis 5 Tahun Penjara, Christian Tak Kuasa Bendung Air Mata | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 6 March 2018 08:00
Valdi S Ginta - Bali Tribune
narkotika
AIR MATA - Christian Beasley tak kuasa menahan air matanya setelah mendengar vonis hakim 5 tahun penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

BALI TRIBUNE - Seorang pria warga negara Amerika Serikat, Christian Beasley (32) tak bisa membendung air matanya seusai mendengarkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya, Senin (5/3), di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar. 

Saat itu, Christian mengenakan baju warna putih terlihat lunglai saat menghampiri ibunya di bangku pengunjung sidang. Ia berjalan sangat perlahan sembari menutup mulut dengan tangan kanannya karena batuk. Air mata Christian langsung bercucuran. Ibunya pun tampak mencoba menenangkan dengan memeluk dan mengusap air matanya.

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, 1 Agustus 2017 silam  karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada ini  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Saat majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Christian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan itu, melalui penasihat hukumnya,
terdakwa Christian malah meminta agar dirinya tidak dipenjara di Lapas Kerobokan. Namun permintaan itu langsung ditolak hakim karena soal pemindahan tahanan bukan menjadi kewenangannya melainkan pihak Lapas.

"Yang mulia, kami sudah coba memberikan penjelasan kepada terdakwa.  karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata penasihat hukumnya. Hal yang sama juga dijawab JPU yang diwakili jaksa Raka.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Cristian bersama Paul Anthoni Hofman (terpidana 18 bulan dalam kasus perampokan) sempat melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, 11 Desember 2017 lalu. Namun, empat hari kemudian petugas kepolisian  kembali berhasil membekuk  terdakwa Christian, pada Jumat (15/12), di Lombok, Nusa Tenggara Barat.